LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Beri Rekomendasi untuk Kementerian PPPA
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 14 Maret 2023 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin, 13 Maret 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Selasa, 14 Maret 2023 menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto, Selasa, 14 Maret 2023.
Meski demikian, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan Komisi Perlindunhan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi LPSK terhadap Kementerian PPPA dan KPAI
<!--more-->
Rekomendasi dimaksud berisi agar KemenPPA dan KPAI dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbeda dengan penolakan AG. LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N.
Penerimaan itu menurut Hasto dari pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1). “Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” tutur dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. N dan R adalah orang tua dari teman David, yang rumahnya disinggahi korban penganiayaan Mario Dandy.
Pilihan Editor: Saksikan Langsung Rekonstruksi, Pengacara David Inginkan Mario Dandy Dihukumkan Seberat-beratnya