Tersangka Penipuan Ajudan Pribadi, Jual Murah Mercedes Benz G63 dan Land Cruiser Rp 1,35 Miliar

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 15 Maret 2023 16:16 WIB

Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.

TEMPO.CO, Jakarta - Akbar Pera Baharudin menawarkan dua unit mobil kepada korban berinisial AI dengan harga murah. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi menjelaskan, Akbar yang beken dengan nama Ajudan Pribadi itu melakukan modus tersebut agar korban tertarik membeli.

"Karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap, sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Akbar menawarkan mobil Mercedes Benz G63 produksi tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Selain itu Toyota Land Cruiser produksi tahun 2019 seharga Rp 400 juta.

Korban yang merupakan teman Akbar, sepakat atas penawaran tersebut tanggal 2 Desember 2021. Selanjutnya korban mentransfer uang Rp 400 juta kepada pelaku, kemudian tanggal 6 Desember 2021 mentransfer Rp 750 juta.

AI mengirim lagi Rp 200 juta kepada Akbar pada 14 Desember 2021. "Kendaraan yang dijanjikan terlapor ini tidak kunjung datang tidak kunjung diserahkan kepada korban," kata Syahduddi.

Advertising
Advertising

Korban memberi somasi kepada Akbar sebanyak dua kali, namun tidak pernah ada tanggapan. Laporan polisi dilayangkan, penyelidikan perkara dimulai sampai akhirnya status perkara naik penyidikan.

Polisi telah memanggil Akbar dua kali untuk klarifikasi, lagi-lagi dia absen dalam pemanggilan itu dengan alasan tidak jelas. Akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah untuk membawa Akbar ke kantor polisi.

Selebgram itu akhirnya ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, saat sedang mengendarai mobil. "Ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," tutur Syahduddi.

Akhirnya penyidik menetapkan Akbar alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat kepada Akbar adalah Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Pilihan Editor: Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Penipuan, Polisi: Berdasar Laporan November 2022

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

4 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

4 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya