Teller Bank BRI Cabang Thamrin City Transaksi Fiktif Rp 9,8 Miliar Jadi Tersangka Korupsi
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 16 Maret 2023 10:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan seorang kasir atau teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 9,8 miliar.
Karyawati bernama Syahira Aninda Putri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo mengatakan tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
"SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 15 maret 2023.
Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Setelah Kuncoro Wibowo Mundur dari Transjakarta, KPK Umumkan Sidik Kasus Dugaan Korupsi Bansos