Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Senin, 20 Maret 2023 23:22 WIB

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komisi Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid mengatakan Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Muannas menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi yang mengatakan sebelum ditangkap Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan kepada 3 orang.

Selain itu, Muannas mengatakan ada sumber yang menjelaskan bahwa sebelum penganiayaan Mario juga sempat melakukan pengancaman terhadap David.

“Berdasarkan sumber infomasi yang kami peroleh, bahwa dua minggu sebelum terjadinya penganiayaan, tepatnya 30 Januari 2023 korban anak David sempat dihubungi oleh pelaku Mario Dandy Satriyo yang mengancam akan ditembak,” tutur Muannas melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, 20 Maret 2023.

Apabila benar ada ancaman kekerasan terhadap David sebelum terjadinya penganiayaan, kata Muannas, Mario dapat dijerat Pasal 29 UU ITE tentang ‘teror online’ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Advertising
Advertising

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakutii yang ditujukan secara pribadi," katanya.

Jika perbuatan itu didahului oleh ancaman terhadap korban terlebih dahulu dan perbuatan lakukan, maka perbuatan pelaku, kata Muannas memenuhi unsur Pasal 36 UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".

Bahwa ancaman pidana dari Pasal 36 ini tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Berdasarkan alasan tersebut, Muannas meminta Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal berlapis atas tuduhan ‘Teror Online’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Junto Pasal 29 Junto Pasal 51 ayat (2), UU RI No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahu. 2008 berkaitaan larangan menyebarkan konten yang muatannya ancaman kekerasan sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Pilihan Editor: Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

10 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

13 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

15 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya