Pembatasan Jam Operasional di Tangsel Selama Ramadan: Tempat Hiburan Malam, Restoran, dan Bioskop

Kamis, 23 Maret 2023 11:39 WIB

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin menyebut terdapat beberapa jenis usaha pariwisata yang tutup total mulai kemarin.

"Mereka yang wajib tutup, yaitu klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar, permainan ketangkasan, live music, terapi air dan rumah pijat," kata dia kepada Tempo, Rabu, 22 Maret 2023.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023. Menurut Asep, jam operasional kegiatan usaha kepariwisataan diatur untuk menciptakan suasana khusyuk dan kondusif bagi umat Islam.

"Sekaligus tetap mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat di Kota Tangerang Selatan," ucap dia.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga membatasi jam operasional untuk tempat usaha di bidang makanan dan minuman. Asep membeberkan layanan pesan antar dan makan di tempat (dine in) dapat dimulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB.

Advertising
Advertising

Kebijakan ini berlaku di restoran, rumah makan, kafe, bistro, hingga warung makan kaki lima se-Tangsel selama bulan Ramadan. Pemilik tempat usaha, lanjut dia, juga wajib memasang penutup atau gorden agar aktivitas warga di tempat makan tidak tampak dari luar.

"Dengan memperhatikan etika dan estetika," ujarnya.

Selanjutnya, untuk bioskop diizinkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB.

Asep mengutarakan, Pemerintah Kota telah menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat Tangerang Selatan sebelum menerbitkan Surat Edaran tersebut.

Hasil koordinasi bahwa para pihak memandang perlunya pengaturan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Pemkot Tangerang Selatan mengimbau agar pelaku usaha terkait dan masyarakat menjalankan kebijakan tersebut.

Pilihan Editor: Soal Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, MUI Tangsel: Wajib Tutup Total

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

15 jam lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

23 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

1 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

3 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

3 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

3 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya