Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 30 Maret 2023 21:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan alasan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan perwira tinggi Polri itu adalah pelaku utamanya.
"Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.
Hari ini sidang Teddy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dihukum mati.
Menurut Ketut, pertimbangan lainnya adalah Teddy tidak mengakui perbuataannya. Jaksa juga menilai eks Kapolda Sumatera Barat itu berbelit memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya selama persidangan.
Pertimbangan lain yang memberatkan adalah Teddy menikmati hasil penjualan sabu. Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.
Alhasil, perbuatan jenderal bintang dua ini merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
<!--more-->
Jaksa itu melanjutkan, Teddy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dia hanya menyesali telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Dody dan Linda sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan untuk Teddy. Teddy pun dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peran Teddy Minahasa
Teddy Minahasa diduga sebagai inisiator penyisihan 10 kilogram sabu dari total 41,4 kilogram barang bukti milik Polres Bukittinggi. Dalam persidangan terungkap, dia memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Dody tak menuruti perintah itu sepenuhnya karena hanya mampu menukar lima kilogram sabu. Dia kemudian menyuruh asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukarkan barang haram itu. Selanjutnya, mereka berdua menjadi kurir dari Padang menuju Jakarta.
Teddy juga kerap berkomunikasi dengan Anita Cepu soal harga satu kilogram sabu yang akan dijual. Teddy meminta wanita yang mengaku sebagai istri sirinya itu untuk mencarikan pembeli.
Uang hasil penjualan sabu dipakai untuk ongkos pergi ke Brunei Darussalam dengan keperluan menjual keris milik Teddy.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy Minahasa telah memperkirakan, kliennya bakal dituntut hukuman berat. Dia merasa tekanan darahnya naik ketika mendengar Teddy dituntut hukuman mati.
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih pikirin klien," ujar Hotman Paris usai sidang hari ini.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.