Heru Budi Serahkan Penanganan Dugaan Istri Pejabat DKI Flexing kepada Inspektorat
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 3 April 2023 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan tindak lanjut kasus dugaan istri pejabat DKI flexing atau pamer harta kekayaan kepada Inspektorat DKI. Dugaan flexing itu menimpa istri dan anak Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy.
"Selain itu akan dipanggil atau tidaknya istri dan anak Massdes, saya menyerahkan hal tersebut ke Inspektorat," kata Heru Budi di Pendopo Balai Kota, Senin, 3 April 2023.
Heru meminta Inspektorat menangani kasus dugaan istri pejabat DKI flexing. "Terserah Inspektorat. Alurnya harus jelas," ujarnya.
Di sisi lain, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan tidak ada instruksi khusus dari Heru Budi soal dugaan flexing istri dan anak pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy.
"Tidak ada. Ini suatu hal yang pada saat ada indikasi, seperti ini tentu inspektorat sesuai tupoksi SOP melakukan klarifikasi dan pemeriksaan," kata Syaefuloh.
Inspektorat DKI juga belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy soal dugaan pejabat pamer harta ini.
"Kalau sanksi tentu dari hasil pemeriksaan akan ketahuan," katanya.
Dia menegaskan Inspektorat akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya sanksi pelanggaran disiplin PNS...
<!--more-->
Kasus Istri Pejabat DKI Flexing, Ini Sanksi PP tentang Disiplin PNS
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Pemberian sanksi sesuai dengan derajat kesalahan yang dilakukan ASN, misalnya hukuman ringan, sedang, hingga berat. "Prosesnya akan kita lakukan secara transparan," ujarnya.
Dilansir dari website peraturan.bpk.go.id, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Disiplin PNS diatur pada Pasal 8. Ada tiga jenis tingkatan hukuman disiplin, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Sanksi disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sanksi disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sejauh ini, Inspektrorat masih memproses kasus dugaan flexing istri dan anak dari Massdes yang viral di media sosial akibat gaya hidup mewah.
"Masih berproses, tentu Inspektorat bekerja cepat pada saat ada dugaan seperti itu, maka kemarin, Jumat sudah dilakukan pemanggilan terhadap Massdes," kata dia.
Syaefuloh mengatakan, pihaknya perlu memproses kasus tersebut secara hati-hati, yaitu dengan memastikan barang-barang terindikasi mewah yang dipamerkan di media sosial oleh keluarga Massdes merupakan barang asli atau tiruan.
Atas dasar itu, Inspektorat membentuk tim khusus pemeriksa dari internal untuk memproses kasus anak dan istri pejabat DKI flexing tersebut. Syaefuloh juga belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan pejabat Dishub DKI itu.
Pilihan Editor: Inspektorat DKI Berpeluang Panggil Anak dan Istri Pejabat DKI Flexing