Sidang Vonis Aiptu Janto dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa 2 Kali Ditunda, Dijadwalkan 10 Mei

Kamis, 27 April 2023 02:46 WIB

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Dua Janto Parluhutan Situmorang akan menghadapi sidang putusan dalam kasus sabu Irjen Teddy Minahasa pada 10 Mei mendatang. Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng, teman Janto yang kerap memakai sabu bareng, juga akan divonis pada hari itu karena mereka diadili oleh majelis hakim yang sama.

Agenda vonis seharusnya digelar Rabu siang pada pukul 13.00 tadi. "Berhubung karena hakim anggota lagi cuti sidang, untuk putusan Rabu tanggal 10 Mei," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.

Sidang vonis Janto dan Daeng sudah dua kali mengalami penundaan. Sebelumnya mereka diagendakan menjalani sidang vonis pada 12 April, namun ditunda hingga 26 April 2023. Alasan penundaan pertama karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Untuk sidang vonis pada 10 Mei mendatang, sidang akan digelar di ruang empat Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Rencana tetap di ruang sidang empat," tutur Yulisar.

Jadwal sidang vonis mereka berdua akan berbarengan dengan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.

Sidang putusan untuk 3 terdakwa kasus penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi itu dijadwalkan pada 10 Mei 2023 pukul 09.00 di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja. Tiga orang itu baru saja selesai menjalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum itu Rabu kemarin.

Advertising
Advertising

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan pemeriksaan perkara terhadap Dody Prawiranegara, Kasranto, dan Linda Pujiastuti telah selesai. "Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kalender sebelumnya," kata Jon Sarman.

Janto Dituntut 15 Tahun Penjara karena Jual Sabu ke Bandar Narkoba Kampung Bahari

Sebelumnya, Jaksa menuntut Janto Parluhutan Situmorang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Muhamad Nasir dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menganggap mereka bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Janto mendapat perintah dari Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Dia pun menjualnya ke Alex Bonpis sebanyak 1,3 kilogram dan Muhamad Nasir 100 gram.

Nasir memberikan ke rekannya bernama Amung 40 gram dan Deni 55 gram. Sisanya dia jual satu gram ke Boy, dua gram ke Mus, dan dua gram disimpan di rumah Nasir di Kota Bekasi.

Sabu yang dijual diduga titipan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sabtu itu diambil dari barang bukti Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu barang bukti itu dengan tawas.

Pilihan Editor: Pengacara Dody Prawiranegara Anggap Teddy Minahasa Hanya Mengada-ada Selama Persidangan

Berita terkait

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

10 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

11 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

13 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

15 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

17 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

20 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

21 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

22 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

22 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

22 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya