Inspektur DKI Nilai Penonaktifan NIK KTP Jakarta Layak Dilakukan Supaya Program Bantuan Tepat Sasaran
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 5 Mei 2023 18:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta bertujuan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
“Konteks penonaktifan NIK KTP DKI itu, kan selama ini DKI memberikan bantuan bagi warga Jakarta yang kurang mampu, salah satunya ada KJP, ada kartu lansia, dan sebagainya,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.
Pemprov DKI menganggarkan Rp 18 triliun sebagai dana bantuan sosial (bansos). "Ini kan diutamakan warga Jakarta,” ujarnya.
Syaefuloh menilai penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI warga yang sudah pindah ke luar wilayah Jakarta layak dilakukan.
“Kalau ada orang yang ber-KTP Jakarta tapi kemudian orangnya tidak ada di Jakarta, maka layak pula kan kalau KTP-nya dinonaktifkan supaya program, jejaring tadi tepat sasaran untuk warga Jakarta,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan penonaktifkan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta akan diterapkan pada Maret 2024. Setelah NIK KTP dinonaktifkan, warga pemegang KTP DKI Jakarta namun tinggal di luar Jakarta itu tidak dapat mengakses layanan perbankan, kesehatan, dan seluruh layanan yang menggunakan NIK.
“Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya saat melakukan transaksi, misalnya perbankan, Samsat, bayar pajak, bayar BPJS akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Budi mengatakan bukan status warga yang dinonaktifkan, melainkan nomor induk kependudukan yang tercantum pada KTP DKI yang bersangkutan karena sudah tidak lagi berdomisili di Jakarta. “NIK saja,” ujarnya.
Data warga masih tersimpan meski terkena penonaktifan NIK. Namun dampaknya adalah orang itu tidak bisa melakukan transaksi perbankan hingga BPJS, sehingga harus mendatangi Disdukcapil untuk kembali mengaktifkannya.
Pilihan Editor: Rencana Penonaktifan NIK, Ada 194 Ribu Warga KTP DKI Sudah Tidak Tinggal di Jakarta