TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan terkait dengan rencana penonaktifan NIK, saat ini terdapat setidaknya 194.000 warga dengan KTP Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili atau tinggal di DKI Jakarta.
"Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya," kata Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2023.
Budi menuturkan Disdukcapil DKI akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memverifikasi data warga mereka yang tinggal di Ibu Kota. Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan NIK bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta bukan dalam rangka rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara 'de facto' tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi seperti dilansir dari Antara.
Penertiban administrasi kependudukan atau adminduk bertujuan agar pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat.
"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.
Budi mengimbau kepada warga yang masih memegang KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Ketua RT dan RW berwenang mengusulkan penonaktifan NIK
Ketua RT/RW, kata Budi, memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Pihak RT/RW juga dapat memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.
Keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.
"Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta," kata Budi.
Rencananya, penonaktifan NIK KTP warga DKI Jakarta bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota akan dilakukan setelah Pemilu tahun depan, atau pada Maret 2024.
Pilihan Editor: Rencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta