Divonis 17 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Akan Banding: Saya Dikorbankan

Rabu, 10 Mei 2023 14:39 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Dody dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkotika yang turut melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. TEMPO/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara itu menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada," ujar Dody dengan lantang di hadapan wartawan setelah mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Dia mengatakan akan memberi contoh kepada seluruh anggota Polri. Dody mengklaim bahwa perkara ini mengorbankan dirinya.

"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, ini adalah contoh saya bahwasanya dikorbankan," tutur Dody Prawiranegara.

Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 20 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Dody Prawiranegara Dinyatakan Bersalah

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih berujar, Dody dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Jon Sarman dalam kesempatan yang sama.

Apabila tidak dibayarkan, maka denda itu diganti penjara enam bulan. Masa tahanan yang dijalani saat ini mengurangi masa hukuman yang diberikan.

Beberapa hal yang memberatkan seperti Dody tidak mencerminkan aparat kepolisian yang baik. Selain itu, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Hal-hal yang meringankan adalah Dody mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Jon Sarman.

Pada perkara ini, Dody mengaku diperintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia menolak, namun akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan jenderal bintang dua itu sosok yang pendendam.

Selanjutnya Dody Prawiranegara menyuruh Arif menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua menjadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.

Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya