KemenPPPA Dampingi Remaja Korban Pemerkosaan Sopir Odong-Odong hingga Hamil

Reporter

Antara

Kamis, 18 Mei 2023 11:02 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar menyebut NN, 17 tahun, remaja korban pemerkosaan yang berujung kehamilan oleh sopir odong-odong di Jakarta Barat, dipastikan mendapatkan pendampingan.

"Kementerian PPPA telah mengkoordinasikan penanganannya dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Tim UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023 dikutip dari Antara.

Nahar menuturkan korban bersama anak dalam kandungannya akan terus dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Kementerian PPPA pun meminta pelaku dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nahar mengatakan pihak sekolah hingga kini belum mengetahui peristiwa yang menimpa korban. Saat ini, kata dia, korban masih bersekolah.

“Kami sudah minta Pemprov melalui Tim UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta untuk memantau dan mengantisipasi hal-hal yang dapat menyebabkan anak korban tidak terpenuhi pemenuhan hak pendidikannya," kata Nahar.

Sebelumnya NN mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh supir odong-odong, RIS, 42 tahun, hingga hamil. RIS diduga melakukan empat kali perbuatan asusila terhadap korban sejak Januari 2023.

Kasus ini terungkap setelah orang tua NN melaporkan RIS ke Polsek Kalideres. Pelaku telah ditangkap polisi di kontrakannya di Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, RIS terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.

Pilihan Editor:
Kuasa hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Sempat 2 Kali Ditolak

Berita terkait

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

5 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

22 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

24 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

26 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

36 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

36 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

38 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

40 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya