Top 3 Metro: Wali Kota Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Punya IMB, Korban Kurir Gojek Bawa Kabur Paket Belum Lapor Polisi

Senin, 22 Mei 2023 07:34 WIB

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin pagi dimulai dari Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim sebut ruko serobot bahu jalan di Pluit punya IMB. Namun bagian bangunan yang tutup saluran air dan caplok bahu jalan tidak ada izinnya.

Berita terpopuler kedua adalah korban kasus kurir Gojek bawa kabur paket kamera Sony FX30B Cinema Line seharga Rp 28 juta belum lapor ke polisi. Korban masih menunggu 14 hari hingga Gojek selesai usut kasus barang hilang yang dikirimkan lewat layanan GoSend itu.

Berita ketiga adalah alamat pemilik barang bukti dalam kasus suap Hakim Agung berupa mobil merek Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT ternyata berada di gang sempit yang tidak bisa dilalui mobil. Nama pemilik mobil juga sudah tidak tinggal di sana.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin, 22 Mei 2023:

1. Wali Kota Jakarta Utara Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air di Pluit Miliki IMB

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan ruko yang menutupi saluran dan memakan bahu jalan tidak memiliki IMB.

“Bangunan yang sampai bangunan dia ada IMB-nya, dari bangunan sampai ke saluran enggak ada IMB-nya apalagi saluran ke jalan itu udah fasus/fasum,” kata Ali saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota atau Pemkot bersama jajarannya akan menindaklajuti penyerobotan lahan oleh pemilik ruko di jalan Niaga Pluit dengan melakukan pembongkaran jika tidak segera dibongkar.

“Rabu kami bongkar yang bongkar mereka dulu kalau enggak kita yang bongkar yang bongkar Satpol PP,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan masalah itu sudah terjadi sejak lama. Namun, pihaknya tidak dapat menindaklanjutinya karena pandemi Covid-19.

Wali Kota sebut bangunan ruko harus dibongkar

Ia mengambil sikap setelah menerima pengaduan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Januari-Februari 2023. “Tapi memang wajar, kan nyampe ke sayanya melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat), dia mengadu ke Pendopo kan Pak Gubernur buat itu,” kata dia.

Menurutnya, Bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Petugas telah menggaris batas bangunan yang melanggar itu dengan cat semprot merah.

Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit masih diberi tenggang waktu sampai Selasa depan untuk membongkar sendiri batas bangunan yang melanggar. Jika tidak mulai membongkar secara mandiri, petugas terpadu akan diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar pada hari Rabu.

Selanjutnya korban kasus kurir GoSend bawa kabur kamera Rp 28 juta belum lapor polisi karena masih tunggu pengusutan Gojek...

<!--more-->

2. Belum Lapor Polisi, Korban Tunggu Gojek Usut Kurir Paket yang Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta

Ricky alias Kiting, korban kasus kurir Gojek bawa kabur paket kamera Sony FX30B Cinema Line seharga Rp 28 juta belum lapor ke polisi. Videografer itu menunggu langkah Gojek yang tengah mengusut hilangnya barang yang dikirimkan lewat layanan GoSend itu.

Menurutnya, tim hukum dari Gojek yang akan memproses perkara ini. Dia menunggu 14 hari sebelum melaporkan kasus ini ke polisi. "Kalau lapor polisi, pihak Gojek menyarankan jangan, karena ini juga kan tanggung jawabnya Gojek ya sebenernya. Jadi kalau misalnya urusan polisi itu urusan Gojek sebenernya," ujar Ricky saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.

Paket kamera berikut baterai dan tasnya itu hilang saat dia menggunakan jasa GoSend pada Senin, 15 Mei 2023. Saat itu dia baru saja membeli kamera secara daring di toko bernama Witacom.

Dia sudah mengenal toko tersebut yang berada di Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebelum memilih jasa kurir paket GoSend, dia ingin kurir dari toko tersebut yang mengantar.

"Karena kurir tokonya gak bisa nganter, Ya udah, kita inisiatif sama Gojek," ujarnya.

ujuan pengiriman diarahkan ke kantor teman Ricky bernama Fariz di Jalan Gunung Sahari Nomor 50A, Jakarta Pusat. Nama penerima juga atas nama temannya itu, namun nomor telepon tetap menggunakan nomor videografer itu.

Laki-laki berusia 34 tahun itu awalnya tidak curiga dengan kurir yang mengantar. Namun hingga pukul 16.00, kurir tidak kunjung datang ke lokasi.

"Gua nunggu di depan gerbang kantor buat nungguin. Sesekali gua ngecek aplikasi ternyata menjauh nih ceritanya, titik GPS-nya itu menjauh. Kok enggak ke arah kantor?" kata Ricky.

Pihak Toko Kirim Foto Kurir Gojek Pegang Paket dan Identitasnya

Beberapa menit berselang, paketnya tiba di lokasi yang berbeda dan diterima atas nama Leo. Bukti penerimaan juga hanya gambar berwarna merah, bukan penerima sebenarnya.

Padahal nama Leo merupakan pihak toko yang mengirim kamera pesanannya. Setelah itu, Ricky mendapatkan foto identitas kurir dan orang yang sedang memegang paket.

"Dari situ ya panik lah segala macem, akhirnya gua kebetulan toko sudah mengirim foto apa segala macem, KTP juga sama KTP driver dengan fotonya," ujarnya.

Dia juga melapor ke Satuan Tugas Gojek di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, yang khusus menangani perkara ini. Hasil penelusurannya menemukan bahwa identitas KTP dan akun Gojek sang kurir adalah palsu.

Pelaku diduga membuat KTP palsu atas nama Rendi Ramadhani P. Sedangkan akun palsu Gojek- nya atas nama Rendi Ramadhani Pratama.

"Jadi kan akun yang ini atas nama Rendi Ramadhani P dijual sama orang, entah dijual, entah dikasih, entah gimana. Pokoknya kalau Satgas (pihak Gojek) bilang ini udah modus yang suka jual akun, katanya gitu," kata korban.

Saat ini, dia menunggu pencairan uang dari paket Gojek yang sudah diasuransikan. Informasi yang dia dapat sekitar tujuh hingga 14 hari. Videografer ini berharap uangnya segera cair. "Gue yang penting cair aja lah asuransinya, gue juga udah pusing," tuturnya.

Selanjutnya barang bukti mobil Land Cruiser Rp 2,3 miliar di kasus suap hakim agung beralamat di jalan sempit yang tidak bisa dilalui mobil...

<!--more-->

3. Barang Bukti Mobil Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung Beralamat di Jalan Sempit Jaksel

Salah satu barang bukti dalam kasus suap Hakim Agung tercantum mobil merek Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT. Berdasarkan daftar barang bukti yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik kendaraan itu adalah Sazitta Damara Arwin.

Alamat pemilik Toyota Land Cruiser 300 itu dicantumkan berada di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tempo menelusuri langsung lokasi tersebut dan menemukan alamat tersebut berada di sebuah gang sempit.

Akses dari jalan besar di Jalan Petogogan I cukup luas. Namun saat masuk ke Gang V, jalanannya menurun dan mulai menyempit, hanya ada dua rumah yang memiliki garasi mobil.

Jalanan menuju alamat rumah Sazitta hanya dapat diakses oleh satu sepeda motor. Akses lokasi cukup sulit, namun jalanan dengan lebar kurang dari dua meter itu sudah teraspal.

Untuk menuju alamat itu, harus menyeberangi kali kecil melewati jembatan kecil yang digunakan oleh pejalan kaki maupun sepeda motor.

Gang sempit menuju alamat rumah yang dicatut sebagai pemilik Toyota Land Cruiser dalam kasus suap Hakim Agung yang diusut KPK, Sabtu, 20 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Rumah yang disebut milik orang tua Sazitta itu tampak sepi. Rumah warna cat abu-abu yang berada di wilayah permukiman padat penduduk itu memiliki teras kecil berisi meja dan kursi tamu. Tidak ada garasi maupun kendaraan yang terparkir di depan rumah berpagar tersebut.

Pada Sabtu siang pukul 13.00, rumah itu tampak kosong. Tidak ada penghuni rumah yang terlihat. Menurut keterangan tetangga sebelah rumah, belum ada seorang pun yang terlihat keluar dari rumah itu.

Sazitta Disebut Anak Sederhana dan Pendiam

Tetangga bernama Endang mengenal sosok Sazitta Damara Arwin yang disebut sebagai pemilik mobil dalam kasus suap hakim agung. Perempuan itu tidak percaya bahwa anak tetangganya diseret dalam kasus korupsi itu.

"Kalau menurut saya dia nggak mungkin, nggak mungkin gitu," kata Endang saat ditemui di rumahnya.

Menurut dia, Sazitta adalah satu dari lima bersaudara. Anak ketiga di antara kakak dan adiknya yang juga perempuan.

Dia bercerita, bahwa Sazitta adalah orang yang sederhana dan tidak banyak tingkah. Sejak kecil, dia dikenal pendiam dan jarang keluar rumah.

Sifatnya itu terbawa hingga dewasa, ketika berangkat bekerja pun demikian. Namun, kata Endang, Sazitta sudah tidak tinggal lagi di rumah orang tuanya itu yang alamatnya dicatut.

"Kalau orang yang gak tahu sifatnya dia disangkanya sombong, padahal sih enggak. Sifatnya pendiem," tutur Endang.

Endang juga tidak tahu di mana Sazitta bekerja. Sejak menikah dua tahun lalu, Sazitta tidak tinggal di Jalan Petogogan I lagi.

Perihal nama Sazitta disebut memiliki mobil mewah, Endang menganggap itu tidak masuk akal. "Apalagi itu mobil harganya miliaran, logikanya kan gitu. Kita aja bingung di sini yang punya mobil naruhnya," tutur Endang.

Rumah di Jalan Petogogan I Gang V, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dicatut sebagai alamat pemilik Toyota Land Cruiser dalam kasus Hakim Agung yang diusut KPK, Sabtu, 20 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Saat Tempo coba mengonfirmasi masalah anaknya kepada ayah Sazitta, Husni Darwin alias Yuyung, hingga sore dia tak dapat ditemui di rumahnya. Ketika dihubungi, juga belum ada tanggapan darinya soal masalah ini.

KPK mencatat nama perempuan itu sebagai pemilik Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT. Kendaraan yang dicatut atas namanya berpelat nomor B 2709 SJH. Alamat yang dicatut adalah kediaman orang tua Sazitta. Berdasarkan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nilai jual mobil itu Rp 2.337.000.000. Masa berlaku STNK-nya sampai 3 Oktober 2027.

Sebelumnya, nama Sazitta Damara Arwin tertulis dalam daftar kepemilikan barang bukti pada surat tuntutan untuk terdakwa Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, dua ASN Mahkamah Agung yang menjadi perantara dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Pilihan Editor: Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Bakal Dibongkar, Wali Kota Jakarta Utara: Kalau Kita yang Bongkar Agak Hancur Ya

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

17 jam lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

20 jam lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

8 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

8 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

8 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya