TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim membantah telah membiarkan bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan. Bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ali menyebut Pemkot Jakarta Utara justru yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nggak, kan saya yang melaporkan ke pak gubernur," kata Ali di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ali menegaskan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Utara yang menjadi beking bangunan ruko itu, baik dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.
Sejak ada perintah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan itu, tidak ada beking yang muncul. "Nggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Ali.
Menurut Ali Maulana, dia baru tahu ada ruko yang mencaplok bahu jalan dan tutup saluran air setelah mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit Riang Prasetya. Ketua RT itu melaporkan ruko yang melanggar PP tata ruang itu di aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Selanjutnya Wali Kota Jakarta Utara teruskan laporan ruko serobot bahu jalan itu...