Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

Senin, 22 Mei 2023 10:54 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri kampanye Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus Antikorupsi 2023 pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam RUU Kekhususan Jakarta. Kewenangan itu bertujuan untuk mensinkronkan peraturan yang akan diterapkan di Jakarta.

“Jadi namanya norma, standar, etika, pedoman, SNPSK itu digunakan sebagai pedoman menyusun peraturan-peraturan agar sinkron dengan yang nantinya akan diterapkan di Jakarta,” kata Sekda DKI itu saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta (draf uji public 2) yang diterima Tempo, pada BAB IV Kewenangan Dan Urusan Pemerintahan pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi daerah khusus jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.

Berikutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melibatkan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Advertising
Advertising

Kemudian pada ayat 4 menyebutkan bahwa Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menarik kewenangan, mewajibkan izin, persetujuan, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.

Pada draf RUU Kekhususan Jakarta disebutkan Bagian Kesatu tentang Kewenangan Khusus di Paragraf 1 Urusan Pemerintahan, Pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Draf RUU Kekhususan Jakarta Sudah Diserahkan ke DPRD DKI

Berita terkait

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

15 hari lalu

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.

Baca Selengkapnya

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

42 hari lalu

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

43 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

44 hari lalu

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

46 hari lalu

10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

Berikut ini deretan rekomendasi motor listrik murah yang dijual mulai Rp2 jutaan setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Begini Respons PDIP Ketika NasDem Sarankan Partai Banteng Jadi Oposisi

55 hari lalu

Begini Respons PDIP Ketika NasDem Sarankan Partai Banteng Jadi Oposisi

Politikus Nasdem menyarankan PDIP agar menjadi oposisi, ketimbang berada di dalam pemerintahan. Apa jawaban PDIP?

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 144 Miliar

57 hari lalu

BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 144 Miliar

BI mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2024 senilai US$ 144 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

57 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

2 Maret 2024

Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya