Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Penuhi Syarat Ini

Rabu, 24 Mei 2023 07:01 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika akan membeli rumah, salah satu hal yang harus diperhatikan ialah dokumen-dokumen yang menyertainya. Salah satu dokumen yang penting untuk diurus adalah balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB). Dokumen ini wajib dipenuhi khususnya saat membeli rumah bekas atau warisan. Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama PBB?

Balik nama PBB atau juga disebut sebagai pecah PBB ialah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Selain memperjelas status kepemilikan, balik nama PBB juga bisa mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan.

Proses balik nama PBB dapat dilakukan di Bapenda atau Kantor Kecamatan setempat. Namun, sebelum mengurus dokumen ini pastikan pemilik baru sudah melunasi tunggakan PBB sebelumnya dari pemilik lama.

Dilansir sippn.menpan.go.id, berikut ialah persyaratan-persyaratan yang harus dipenihi saat akan balik nama PBB:

  • Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)

Setelah memenuhi dokumen-dokumen di atas, berikut ialah tahapan dari balik nama PBB:

  1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.
  5. Pengambilan berkas
Advertising
Advertising

Pengurusan dokumen balik nama PBB tidak dipungut biaya. Biasanya, proses balik nama PBB berlangsung selama 2 (dua) bulan. Setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan atau pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba.

Pilihan Editor: Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta, Anies Sebut Keadilan Sosial

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

1 jam lalu

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza

Baca Selengkapnya

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

1 hari lalu

Di World Water Forum ke-10, RI Akan Usul Penetapan Hari Danau Sedunia

Pemerintah Indonesia akan mengusulkan penetapan Hari Danau Sedunia dalam acara World Water Forum ke-10 yang dihelat di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

1 hari lalu

Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

2 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

3 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

4 hari lalu

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

4 hari lalu

Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

8 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

9 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya