Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Sabtu, 27 Mei 2023 01:13 WIB

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya siapkan tim dokter dan psikolog untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri berinisial B dan PB di Depok yang viral. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tim dokter bertugas memeriksa luka-luka korban, baik istri maupun suami yang saling lapor itu.

"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," kata Hengki dalam konferensi pers Jumat, 26 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka yang dialami pasangan suami istri (pasutri) itu, terutama luka yang dialami suami.

"Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak? katanya.

Hengki mengatakan tim dokter ini dilibatkan karena daerah sensitif B mengalami pembengkakan akibat perbuatan istrinya, PB, ketika keduanya ribut. Sebelumnya, B sempat melempar cairan cabai ke arah istrinya.

Pendalaman yang dilakukan polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan bahwa si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada tahun 2016. Kasus itu berakhir damai.

Advertising
Advertising

"Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," kata Hengki.

Untuk menjamin objektivitas proses penyidikan kasus kekerasan pasutri ini, kepolisian melibatkan Komnas Perempuan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Jika diperlukan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia mengatakan Polda Metro Jaya akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan restorative justice sesuai apa yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Polisi akan tetap membuka ruang untuk mendamaikan pasutri itu.

"Karena dalam undang-undang KDRT ini, semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kita buka ruang," ujarnya.

Kasus KDRT di Depok ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini baik suami maupun istri ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya adalah karena perkembangannya sudah menjadi perhatian publik.

"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo, Kamis.

Trunoyudo juga memaparkan alasan kasus KDRT di Depok ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).

Pilihan Editor: Rieke Diah Pitaloka Siap Advokasi Istri Diduga Alami KDRT di Depok

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

13 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

20 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

20 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya