Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

Jumat, 2 Juni 2023 13:42 WIB

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee

TEMPO.CO, Tangerang - Charlie Chandra, ahli waris lahan 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menduga lahannya diserobot menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Lahan milik ayahnya, Sumita Chandra, itu pernah ditawar oleh pengembang PT Agung Sedayu, namun ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, Charlie mengatakan ia dan ayahnya, Sumita diduga telah menjadi korban kriminalisasi setelah menolak menjual tanah tersebut ke pengembang raksasa itu. "Dulu ayahnya yang dilaporkan, sekarang anaknya Charlie dilaporkan karena menolak untuk menjual lahannya," ujar Fajar di Tangerang, Kamis 1 Juni 2023.

Sumita dilaporkan atas kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio oleh Sofyan Anwar, anak The Pit Nio ke Polda Metro Jaya pada Juni 2014. Menurut Fajar, penetapan tersangka terhadap Sumita sangat aneh.

Sumita Chandra dilaporkan kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio dalam Akte nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris Sitti Marjami Soepangat pada tanggal 3 Juni 1982. Isi Akte No. 18 tersebut adalah pemberian kuasa dari Chairil Widjaya dan The Pit Nio kepada Sumita Chandra untuk melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo.

Fajar mengatakan, status tersangka itu membuat Sumita tertekan dan stres hingga pria 76 tahun itu sakit. Sumita sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura, selanjutnya dipindahkan ke Autralia dan meninggal di negeri Kanguru itu.

"Karena pak Sumita meninggal, penyidikannya dihentikan," kata Fajar.

Ketika Sumita menjalani perawatan, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu secara sepihak menguasai tanah tersebut. Mereka melakukan pemagaran hingga pengurukan terhadap empang seluas 8,7 hektar itu. Kini, lahan tersebut telah berubah menjadi jalan dan kawasan komersil yang dijual Rp 20 juta/meter di PIK 2.

Lima tahun berikutnya, pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai," kata Fajar.

Setelah penolakan itu, Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. Namun, pada 23 Mei lalu Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk laporan Agung Sedayu terhadap Charlie Chandra.

"SP3 karena kurang alat bukti ini merupakan upaya kriminalisasi kepada klien kami. Kami yakin setelah ini akan ada laporan lainnya yang tujuannya menekan pemilik lahan agar mau menjual tanah mereka," kata Fajar.

Advertising
Advertising

Charlie bersama tim kuasa hukumnya berupaya mencari keadilan dan mempertahankan lahan tersebut dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaporkan dugaan penyerobatan lahannya ke Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto pada April lalu.

Fajar mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Fajar, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.

Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi membantah ada upaya kriminalisasi dalam kasus sengketa lahan ini. Menurut dia, laporan pemalsuan dokumen terhadap Sumita dan Charlie berdasarkan fakta yang ada di lapangan. "Sumita dilaporkan oleh anak The Pit Nio, pemilik pertama lahan tersebut," kata Aulia.

Sementara Charlie Chandra dilaporkan PT MBM karena diduga melakukan memalsukan dokumen. Aulia menjelaskan, PT MBM perusahaan pengembang properti yang telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang pada tahun 2015.

Izin lokasi tersebut telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa Nomor 11 tanggal 9 Maret 2015. “Tanah atas obyek tanah SHM (Surat Hak Milik) Nomor 5/Lemo yang tercatat milik The Pit Nio seluas 87.100 M2 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang,” kata Aulia.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris

Berita terkait

Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

18 hari lalu

Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

Aloha PIK 2 masih menjadi destinasi favorit pelancong dari Jakarta, Sumatera dan Pulau Jawa pada masa libur Lebaran tahun ini

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

28 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

31 hari lalu

Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

Pemerintah membeberkan awal mula Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Bumi Serpong Damai (BSD) masuk ke daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Kemenko Perekonomian Paparkan Kawasan BSD dan PIK 2 yang Menjadi PSN

32 hari lalu

Kemenko Perekonomian Paparkan Kawasan BSD dan PIK 2 yang Menjadi PSN

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kawasan BSD dan PIK 2 yang menjadi PSN.

Baca Selengkapnya

Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

32 hari lalu

Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Bantuan Pemerintah: Pembebasan Lahan hingga Perizinan

32 hari lalu

BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Bantuan Pemerintah: Pembebasan Lahan hingga Perizinan

Ini sejumlah bantuan pemerintah pada BSD dan PIK 2 yang masuk PSN. Mulai dari pembebasan lahan hingga perizinan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

32 hari lalu

Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

Anggota Komisi VI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mencecar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal PSN PIK 2 dan BSD.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Beberkan Alasan Penetapan PIK 2 Menjadi PSN

33 hari lalu

Sandiaga Beberkan Alasan Penetapan PIK 2 Menjadi PSN

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara soal penetapan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi Proyek Stratgis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: BSD dan PIK 2 Sesuai Kriteria PSN?, BI Ingatkan Hanya Tukar Uang di Lokasi Resmi

34 hari lalu

Terkini Bisnis: BSD dan PIK 2 Sesuai Kriteria PSN?, BI Ingatkan Hanya Tukar Uang di Lokasi Resmi

Apakah BSD PIK 2 sudah sesuai dengan kriteria sebagai PSN (proyek strategis nasional)?

Baca Selengkapnya

Jokowi Setuju BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Sudah Sesuai dengan Kriteria Proyek Strategis Nasional?

35 hari lalu

Jokowi Setuju BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Sudah Sesuai dengan Kriteria Proyek Strategis Nasional?

Jokowi setuju 14 proyek strategis nasional baru termasuk BSD dan PIK 2. Apakah semua itu sudah sesuai dengan kriteria PSN?

Baca Selengkapnya