Billboard Kaesang dan Bacaleg di Depok Belum Bisa Ditindak, KPU: Belum Masa Kampanye

Selasa, 6 Juni 2023 15:07 WIB

Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Billboard Kaesang Pangarep dan sejumlah Bacaleg yang beredar di Kota Depok belum bisa ditertibkan penyelenggara pemilu karena tahapan kampanye baru akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Nana Sobharna menjelaskan saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Sehingga, spanduk dan baliho yang ada di beberapa lokasi di Depok diartikan sebagai bagian sosialisasi peserta pemilu.

“Dalam peraturan KPU Nomor 3 terkait dengan tahapan dan jadwal itu, tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023. Jadi masih sangat jauh waktunya untuk tahapan kampanye,” tutur Nana, Selasa, 6 Juni 2023.

Karenanya, lanjut Nana, untuk menindak belum bisa dilakukan sebab belum ada regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan. Sehingga, ketika ada baliho dan spanduk terpasang peserta pemilu atau pihak yang mengatasnamakan diri sebagai peserta pemilu harus disikapi dengan bijak.

"Karena itu belum masuk tahapan kampanye, sehingga belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk menindak yang sedang dia lakukan,” papar Nana.

Advertising
Advertising

Menurut Nana, yang dilakukan peserta pemilu saat ini adalah memperkenalkan diri ke masyarakat. Sosialiasi juga menjadi bagian dari tugas mereka.

“Menurut saya pribadi itu bagian dari sosialisasi yang menjadi tugas peserta pemilu. Mereka perlu memperkenalkan partainya, nomor urut partainya kepada masyarakat," katanya.

Perihal pemasangan billboard Kaesang, sambung Nana, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, karena saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye.

“Karena belum masuk ke tahapan kampanye sehingga ada kekosongan regulasi yang bisa digunakan. Kalau sudah masuk dalam tahapan maka ada peraturan KPU terkait kampanye. Karena belum masuk ke tahapan kampanye, maka belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan penindakan atas pemasangan spanduk yang bertebaran,” kata Nana.

Jika baliho tersebut dimaknai sebagai sosialisasi peserta pemilu, kata dia, maka itu dibolehkan. Namun, jika berisi ajakan memilih, visi misi dan citra partai maka itu sudah masuk dalam kategori kampanye.

“Jadi kalau masyarakat melihat kemudian di situ terinformasikan partai politik, lambang, nomor urut maka itu bagian dari sosialisasi. Kalau kampanye itu ada ajakan, ada visi misi, program, citra diri dan ajakan untuk memilih. Sementara yang banyak kita jumpai tidak ada unsur tersebut. Jadi memang bisa dikategorikan sebagai sosialisasi,” ucapnya.

Baca juga: Kaesang Beri Sinyal, PSI Depok Ganti Foto Anak Jokowi di Billboard Jalan Margonda

Bawaslu sebut billboard Kaesang cara unik PSI naikkan citra partai

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, saat ini masih dalam tahapan Pemilu, sedangkan untuk tahapan Pilkada masih jauh. Ia melihat yang dilakukan PSI saat ini termasuk cara unik menaikkan citra partai.

“Jadi memang unik strategi dari partai tersebut meningkatkan branding, tetapi dengan membawa embel-embel kandidat Pilkada di Depok. Kami melihat dari komunikasi politik ini bagian dari strategi politik dari mereka. Kalau dilihat dari regulasi maka kalau konstruksinya regulasi pemilu yang sekarang sosialisasi, maka bisa dilihat itu sebagai bentuk sosialisasi mereka,” tutur Dede.

Dia mengungkapkan secara aturan jika tidak ada unsur ajakan maka tidak termasuk dalam pelanggaran. Ia mengingatkan agar saat ini partai politik lebih fokus untuk tahapan yang sedang berlangsung yaitu pendaftaran bakal calon legislatif.

“Ketika KPU menetapkan ada yang harus diperbaiki maka silakan perbaiki sehingga proses DCP-nya nanti lancar. Kami tidak menyalahkan mereka yang melakukan sosialisasi sepanjang tidak ada unsur ajakan, ini berlaku untuk semua peserta pemilu,” ungkap Dede.

Menurut Dede sah saja menyosialisasikan peserta pilkada, tetapi ia mengingatkan jangan sampai tidak fokus dari partai dalam urusan pendaftaran dan pencalegan.

"Pemberkasan KPU harus fokus, parpol harus pahami soal bagaimana yang tidak lolos. Tidak disalahkan tapi disarankan parpol untuk sosialisasi dan kepentingan pemilu,” ucap Dede.

Pilihan Editor: Dinyinyiri Politikus PDIP Depok soal Kaesang Anak Jokowi, PSI: PKS Tak Nyaman, PDIP Terancam

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

2 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

6 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

11 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

14 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

17 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya