Sidang Mario Dandy, LPSK Rinci Perhitungan Restitusi Rp 120 Miliar Begini

Selasa, 20 Juni 2023 21:37 WIB

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) bersiap sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihak Rafael Alun Trisambodo sudah menawarkan upaya ganti rugi dan biaya pengobatan D sebanyak 4 kali namun ditolak oleh orang tua D, Jonathan Latumahina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menaksir nilai komponen penderitaan dari ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora (17 tahun) mencapai Rp 118.104.480.000. Seluruh biaya ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan yang membuat David cidera otak.

Bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023, tenaga ahli LPSK Abdanev Jopa menyebut angka itu hasil perhitungan biaya pengobatan D dalam jangka 54 tahun mendatang. "Angka 54 tahun dikalikan kebutuhan Rp 2 miliar berdasarkan perhitungan dari Rumah Sakit Mayapada," ujar Abdanev Jopa.

Dia menjelaskan bahwa angka 54 tahun itu usia hidup D yang didapat dari usia rata-rata hidup 71 tahun dikurangi usia David saat ini yang 17 tahun. Sedangkan biaya perawatan David di Rumah Sakit Mayapada sebesar Rp 2.187.120.000 selama setahun. Jumlah uang itu kemudian dikalikan masa usia 54 tahun mendatang. "Tim menilai angka kewajarannya Rp 118.104.000.000," kata Abdanev.

Komponen lain dalam restitusi adalah kehilangan harta untuk biaya transportasi dan konsumsi senilai Rp 18.162.000. Selanjutnya masih ada komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis. "Dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp 120.388.911.300," tutur Abdanev.

Advertising
Advertising

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa saat ditemui usai bersaksi dalam persidangan perkara Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Dia mengungkapkan, biaya itu jauh dari jumlah yang diajukan oleh Jonathan Latumahina, ayah David, pada 17 Maret 2023. Saat itu, jumlah restitusi yang diusulkan Rp 52 miliar lebih.

Menurut Abdanev, LPSK menilai kondisi kesehatan David Ozora tidak sebanding dengan berapapun nilai uangnya. "Tapi terkait dengan restitusi, maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," katanya.

Pilihan Editor: Polisi Simpulkan Pemotor Ditabrak dan Dilindas di Cakung Adalah Kasus Pembunuhan

Berita terkait

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

5 jam lalu

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

LPSK mendesak Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM. Program pemenuhan hak korban perlu dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

1 hari lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

3 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

4 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

4 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

5 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

5 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya