Diduga Sindikat Perdagangan Orang, WNA Italia Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Setelah Buron 6 Bulan

Rabu, 5 Juli 2023 09:13 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta menangkap GA, 48 tahun warga negara Italia yang buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan GA diburu sejak 6 bulan lalu atau mulai November 2022.

"WNA Italia ini terus berpindah tempat dan cukup memahami situasi di Indonesia. Jadi cukup banyak waktu untuk kami menangkapnya," ujar Silmy Karim saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam 4 Juli 2023.

Buron itu ditangkap sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat pada 26 Juni 2023." Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya," ucapnya.

Silmy mengatakan WNA Italia itu dijerat pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Menurut Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, GA diburu setelah ketahuan memberangkatkan RJ, WNA Sri Lanka menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022. Saat itu, petugas Imigrasi mengagalkan keberangkatan RJ yang akan bertolak ke Eropa.

Menurut Tito, GA telah membantu keberangkatan RJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in.

Advertising
Advertising

Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan dia berada di Terminal 3 internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada RJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.

"Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada RJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan," kata Tito.

Saat ini RJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu 1 tahun 6 bulan. Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang itu juga dikenakan pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: 3 Titik Pemberhentian Bus Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta yang Mulai Diuji Coba Besok

Berita terkait

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

7 jam lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

6 hari lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

7 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

8 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

10 hari lalu

5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

Atraksi terkenal adalah salah satu tempat beraksi bagi pencopet karena perhatian wisatawan cenderung terganggu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

10 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

11 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

11 hari lalu

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

Mulai 25 April, wisatawan harian di Venesia harus beli tiket masuk sebesar Rp86.000.

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

12 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

13 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya