Saksi Ahli Sebut Restitusi Tak Bisa Diganti Hukuman Penjara, Bagaimana dengan Kasus Mario Dandy?

Selasa, 11 Juli 2023 17:09 WIB

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) bersiap sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Ayah D, Jonathan Latumahina menyebut Mario Dandy pernah mengancam akan menembak D. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli sidang Mario Dandy Satriyo, Ahmad Sofian, berbicara soal aturan pembayaran restitusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Menurut dia, seorang terpidana wajib membayar restitusi yang tak bisa diganti dengan kurungan penjara.

"Kalau filosofi restitusi itu sebenarnya kalau kita bicara doktrin hukum pidana, memang harusnya bukan diganti dengan kurungan," ujar ahli hukum pidana itu di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Selasa, 11 Juli 2023.

Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina (17 tahun) hari ini. Mario sebelumnya mendapatkan kabar bahwa pacaranya waktu itu, AG (15 tahun), dilecehkan David. Karena itulah, Mario menganiaya David pada 20 Februari 2023.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengajak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, kini juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan, untuk melancarkan aksinya. Hingga akhirnya masalah ini ramai dibicarakan publik dan David sempat koma.

Orangtua David mengajukan restitusi terhadap Mario senilai Rp 52 miliar. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi dengan nilai lebih besar, yakni Rp 120,38 miliar. Jumlah ini diperoleh dari akumulasi penghitungan biaya berobat di rumah sakit, pengobatan di rumah sampai usia senja, serta pengeluaran keluarga selama merawat David Ozora.

Advertising
Advertising

Sofian melanjutkan, beberapa putusan memang menetapkan terpidana untuk membayar restitusi dengan tambahan masa kurungan. Dia menganggap itu hanya untuk memudahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana.

Alasannya, apabila opsi perampasan aset yang dipilih, maka membutuhkan waktu untuk proses penyitaan, pelelangan atau penjualan, dan pemberian uang.

Padahal, Sofian berujar, restitusi semestinya dilunasi dalam bentuk uang, karena kerugian yang dialami korban bersifat actual cost. Dia mencontohkan seseorang yang mengalami kerusakan pada matanya harus dirawat dengan total biaya Rp 500 juta.

"Tapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah tidak mampu bayar, diganti kurungan," ujar dia.

Dalam perkara Mario Dandy, pemuda itu masih berstatus sebagai mahasiwa dan belum bekerja. Seluruh harta benda yang dia pamerkan pun diduga milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita harta Rafael akibat terseret kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Walau kondisi seperti ini, kata Sofian, seorang terpidana mesti tetap membayar restitusi sendiri.

Tanggung jawab membayar restitusi ini tidak bisa dibebankan kepada orang lain, kecuali ada sukarelawan. "Kalau orang dewasa, dia yang bertanggung jawab. Asetnya yang bersangkutan, tidak bisa dipindahkan kepada orangtua," katanya.

Menurut Sofian, untuk menagih kerugian materiil akibat tindak pidana, korban Mario Dandy perlu mengajukan gugatan hukum perdata. Musababnya, belum ada undang-undang yang mengatur soal perampasan harta dalam proses pidana.

Pilihan Editor: Pelanggaran PPDB Bekasi Banyak Terjadi di Sekolah Unggulan, Plt Wali Kota: di SMAN 1 Namanya Siti Aisyah Semua

Berita terkait

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

39 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

48 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

48 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

51 hari lalu

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

51 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

15 Maret 2024

Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

5 Maret 2024

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?

Baca Selengkapnya