Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Saksi Ahli: Bisa Ditagih Melalui Gugatan Perdata

Selasa, 11 Juli 2023 17:13 WIB

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo hari ini, ahli hukum pidana materiel Ahmad Sofian berbicara soal restitusi Rp 120 miliar yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa. Sofian mengatakan seorang korban bisa menggugat secara hukum perdata terhadap pelaku tindak kejahatannya, apabila pelaku tidak mampu membayar ganti rugi itu.

Sebelumnya LPSK mengajukan restitusi kepada Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 120.388.911.300. Orang tua D, korban penganiayaan Mario mengakukan restitusi sebesar Rp 52 miliar. Alasan LPSK mengajukan nilai lebih besar karena perhitungan biaya berobat korban di rumah sakit dan pengobatan di rumah hingga usia senja, serta pengeluaran keluarga D selama merawat.

Namun Sofian mengatakan restitusi itu harus dibayar oleh Mario Dandy sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain, seperti kepada Rafael Alun, ayah terdakwa.

"Jadi hukum pidana kita gak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut, kecuali secara sukarela membayarkan itu," ujar Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.

Tindakan yang bisa diambil Jaksa Penuntut Umum adalah melakukan perampasan aset Mario Dandy jika hakim memberi putusan demikian. Langkah itu untuk melelang atau menjual aset pelaku, uang nanti akan diberikan kepada korban.

Namun, kata Sofian, dalam banyak putusan ada hukuman subsider berupa kurungan tambahan. "Itu alasan bagi jaksa penuntut umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan dia bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang aset, menjual aset," katanya.

Upaya mengajukan gugatan secara perdata ini dilakukan di luar perkara pidana. Karena, kata Sofian, itu juga mesti mempertimbangkan aturan perampasan aset secara pidana, namun undang-undang tersebut belum ada saat ini.

Menurutnya, filosofi restitusi ini untuk memberi ganti rugi kepada korban. Sifat kerugian ini bersifat actual cost atau yang tampak terlihat.

Advertising
Advertising

Sofian mencontohkan, seperti kasus mata seseorang yang terluka akibat suatu tindak pidana. Biayanya diperkirakan butuh Rp 500 juta untuk operasi, maka itu mesti dikonfirmasi oleh pihak medis yang menangani itu.

"Berdasarkan keterangan ahli yang bertanggung jawab di pengadilan menjelaskan itu akibat dari perbuatan dari si pelaku atau terdakwa," tutur Sofian.

Dalam perkara ini, Mario Dandy menganiaya D (17 tahun) pada 20 Februari 2023 hingga anak itu koma karena cedera otak parah. Orang tua D mengakukan restitusi terhadap Mario sebesar Rp 52 miliar, namun LPSK mengajukan hingga Rp 120 miliar.

Pilihan Editor: David usai Dianiaya Mario Dandy, Dokter: Infeksi Bakteri di Darah, Memburuk di Hari Ketiga

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya