Pelapor Tantang Mario Teguh Klarifikasi Dugaan Penipuan di Polda Metro Jaya

Senin, 17 Juli 2023 08:52 WIB

Mario Teguh dan istrinya, Linna Mario Teguh. instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sunyoto Indra Prayitno menantang Maryono Teguh alias Mario Teguh agar berani memberikan klarifikasi soal laporannya di Polda Metro Jaya. Sunyoto melaporkan motivator tersebut beserta istrinya atas dugaan penipuan dan penggelapan jasa endorsement Rp5 Miliar

“Pada prinsipnya kami sudah buat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Jadi, silakan klarifikasi di sana,” kata kuasa hukum Sunyoto, Djamaludin Koedoeboen, saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Juli 2023.

Djamal mempersilakan Mario Teguh jika ingin melaporkan balik kliennya. “Kami tunggu LP-nya (laporan polisi),” ucap dia.

Mario Teguh melalui akun Instagram pribadinya mengunggah pernyataan terbuka tertanggal 14 Juli 2023.

“Berkaitan dengan pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan atau penggelapan atau kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanimochi yang dilakukan klien kami saudara Mario Teguh merupakan tidak benar,” tulis unggahan itu.

Advertising
Advertising

Dalam unggahan itu menjelaskan Mario Teguh membantah pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan menerima uang senilai Rp 5miliar.

“Kami telah melayangkan Surat Peringatan atau Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada klien kami dan masyarakat selambat-lambatnya pada Kamis, 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” isi tulisan dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu berkepala surat Lembaga Bantuan Hukum, Lukman Baharuddin Partnership.

Kronologi Dugaan Penipuan Mario Teguh

Sunyoto melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro jaya pada 19 Juni 2023. Laporan itu teregistrasi dalam surat tanda penerimaan laporan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.

“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tulis surat itu.

Penipuan diduga dilakukan Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, pada 18 Agustus 2022.

Djamaludin Koedoeboen mengatakan kasus berawal pada 30 Agustus 2022, kliennya membuat perjanjian dengan sang motivator dan menandatangani surat perjanjian kerjasama endorse kepada Mario Teguh untuk mempromosikan barang dagangannya berupa produk kecantikan.

Namun, ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yakni tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun. “Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal.

Menurut Djamal, Mario menjanjikan omzet yang diperoleh kliennya bisa memperoleh keuntungan Rp10 Miliar sebulan.

“Beliau memberikan jaminan garansi karena banyak followers dan temannya di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Namun, jasa itu dihargai Rp 11 Miliar. “Cuma klien kami gak ada kesanggupan di sana,” tuturnya.

Nominal kerja sama akhirnya disetujui dengan bayaran awal Rp1 Miliar dan per bulan Rp100 juta dengan total nilai kerja sama Rp 5 Miliar.

Mario Teguh baru memposting promosi dalam unggahan pribadinya pada 3 Maret 2023. Postingan tersebut tidak berpengaruh sama sekali dalam penjualan. Hal itu membuat klien Djamal merasa dirugikan.

Pilihan Editor: Mario Teguh Desak Pelapornya Minta Maaf Soal Tudingan Penipuan Rp 5 Miliar

Berita terkait

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

24 menit lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

3 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

4 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

12 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

23 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

1 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya