TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan itu berbeda dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang menggunakan lima nomor berbeda.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan, penggunaan nomor khusus bertujuan untuk menunjukkan surat pemberitahuan tilang itu resmi dari Korlantas Polri. Dengan begitu, kecurangan saat terjadi pelanggaran tioang elektronik dapat diantisipasi. “Jadi tidak menggunakan nomor kayak kemarin dari Polda Metro. Itu sangat tidak direkomendasikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
Asesmen itu bertujuan memastikan sistem tilang menggunakan aplikasi WhatsApp ini aman. Bila tidak aman, Aan menyatakan tidak akan merekomendasikan WhatsApp.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, telah mengumumkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengubah cara pengiriman konfirmasi surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE. Sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan SMS.
"Autentikasi ETLE yang dikirim melalui WhatsApp tidak hanya dari nomor WA, tapi juga melalui SMS dan email," ucap dia pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ade menegaskan bahwa hanya ada lima nomor resmi yang digunakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Pilihan Editor: Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan