Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Kasus Mario Dandy Rp 120 Miliar, Kirim Surat ke Hakim
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 25 Juli 2023 16:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengirimkan sepucuk surat untuk majelis hakim melalui Andreas Nahot Silitonga, pengacara dari Mario Dandy Satriyo. Dalam suratnya, dia menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Mario sebesar Rp 120.388.911.300.
Jumlah Rp 120 miliar itu berdasarkan hasil penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut lebih besar dari yang diajukan orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Andreas saat membacakan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Korban menderita penyakit itu setelah dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Namun, kata Rafael, kondisi keuangan keluarganya saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael.
Rafael dan keluarga mendoakan kesehatan korban agar sembuh seperti sedia kala. Mengingat korban penganiayaan Mario Dandy itu masih dalam proses penyembuhan.
Rafael tetap menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami David. Menurutnya, kejadian ini memberi pukulan bagi keluarganya yang juga berdampak pada kesempatan Mario menempuh pendidikan tinggi.
Dia mengklaim Mario akan kooperatif dan menghormati proses hukum ini. "Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Rafael Alun dalam suratnya.
Selanjutnya Jonathan Latumahina serahkan keputusan restitusi kepada hakim...
<!--more-->
Keluarga Korban Serahkan Keputusan Restitusi kepada Hakim
Pada kasus ini, hukuman Mario Dandy bisa bertambah apabila tidak membayar restitusi. Keluarga korban juga bisa menggugat lagi secara perdata.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Ayah korban penganiayaan itu tidak ingin ambil pusing.
"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Kejanggalan Harta Rafael Alun
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael Alun yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
Pilihan Editor: Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi, Ayah David: Ganti Penjara