Raut Mario Dandy saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan tak sanggup membayar restitusi bagi David Ozora, korban penganiayaan putranya, Mario Dandy Satriyo. Melalui surat kepada majelis hakim yang mengadili putranya, Rafael mengungkap alasan dirinya dan keluarga tolak biayaI restitusi akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Kirim Surat Ke Hakim
Penolakan Rafael itu disampaikan melalui surat yang dibacakan pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang juga ditujukan untuk majelis hakim. Dalam suratnya, Rafael Alun menyatakan menolak membayar restitusi terhadap keluarga korban penganiayaan Mario sebesar Rp 120.388.911.300.
Restitusi sebesar Rp 120 miliar tersebut didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka ini melebihi jumlah yang diajukan oleh orang tua Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina sebesar Rp 52 miliar.
Selanjutnya 2 alasan Rafael Alun tidak bersedia menanggung restitusi kasus Mario Dandy...