Rafael Alun Tolak Tanggung Restitusi Mario Dandy, LPSK Sampaikan Ada Opsi Lain

Kamis, 27 Juli 2023 19:21 WIB

Raut Mario Dandy saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, masih ada opsi lain apabila terdakwa Mario Dandy Satriyo tak bisa membayar restitusi. Opsi tersebut adalah menyita aset Mario atau keluarganya.

"Jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk membayar restitusi," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juli 2023.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah dari Crystalino David Ozora, mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar. Sebab, anaknya itu menderita diffuse axonal injury stage 2 akibat dianiaya Mario pada 20 Februari 2023.

Namun, LPSK mengajukan restitusi dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp 120 miliar. Angka tersebut muncul dengan mempertimbangkan biaya berobat dan perawatan David hingga usia tuanya.

Soal putusan sita paksa terhadap aset, Edwin Partogi merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023 atau Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl.

Advertising
Advertising

Menurut dia, restitusi adalah kewajiban terdakwa atau pihak ketiga untuk membayar kerugian korban. Pembayaran restitusi oleh pihak ketiga juga bukan hal baru, tapi harus jelas hubungannya dengan terdakwa.

"Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar," tuturnya.

Meski begitu, Edwin menyebut, restitusi dapat diganti kurungan jika Mario memang tidak bisa membayar. Ketidakmampuan terdakwa membayar bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memaksimalkan hukuman.

Dia menilai pernyataan ketidaksanggupan Rafael Alun menanggung restitusi Rp 120 miliar menunjukkan tidak ada itikad baik. Rafael terkesan lepas tangan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan anak laki-lakinya. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) bisa memaksimalkan tuntutan terhadap Mario.

Rafael Alun sebelumnya menyatakan menolak menanggung restitusi Mario. Pernyataan itu tertuang dalam surat yang dibacakan pengacara Mario Dandy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rafael tidak sanggup membayar restitusi karena hartanya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pilihan Editor: Tangerang Selatan Lantik 916 Guru PPPK, Ini Pesan dan Janji Benyamin Davnie

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

5 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya