Petugas Satpol PP DKI Jakarta Difasilitasi Kendaraan Dinas Operasional

Jumat, 28 Juli 2023 09:00 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menandatangani surat pernyataan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Doc. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) hanya digunakan untuk pelayanan umum. Hal itu disampaikan Arifin dalam apel penandatanganan surat pernyataan penggunaan KDO di Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.

"KDO yang dimiliki oleh Satpol PP sudah barang tentu digunakan untuk pelaksanaan penegakan Perda/Perkada, penyelenggaraan Tramtibum dan penyelenggaraan Satlinmas," kata Arifin dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, 27 Juli 2023.

Arifin mengatakan, KDO merupakan kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana minimal Satuan Polisi Pamong Praja di antaranya Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang diperjuangkan melalui proses yang panjang dari mulai perencanaan, pembahasan anggaran di DPRD sampai dengan proses pengadaan barang atau jasa.

Oleh karena itu Arifin meminta, agar semua jajaran Satpol PP yang telah diberikan KDO berupa mobil dan sepeda motor dapat mencatat dan mempertanggungjawabkan kendaraaannya.

Advertising
Advertising

"Semua kendaraan telah tercatat secara administrasi dalam KIB B dan aplikasi SIERRA yang dikelola oleh BPAD. Konsekuensi dari pencatatan tersebut, semua pergerakan atau perpindahan KDO harus tercatat dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya," ucapnya.

Sebab, KDO yang diberikan mulai dari pengadaan, BBM, perawatan hingga pajak dibiayai oleh APBD DKI Jakarta.

Meski demikian, Arifin tidak menjelaskan berapa jumlah KDO yang digunakan.

Namun menurutnya, pemegang KDO dapat mengembalikan kendaraan tersebut paling lambat 7 hari kerja jika berpindah tempat tugas atau telah berakhirnya masa tugas di Satpol PP DKI Jakarta.

Pilihan Editor: Pesta Miras dan Viral, 4 Anggota Satpol PP Bogor Menunggu Sanksi

Berita terkait

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

1 hari lalu

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

1 hari lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

12 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

16 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

16 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

28 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

42 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kepala BKD Kota Depok berharap SE larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

47 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya