Profil Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Pakai Stadion Acara Anies: Pernah Salah Ucap Sila Pancasila
Reporter
Andika Dwi
Editor
Lani Diana Wijaya
Rabu, 2 Agustus 2023 21:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono tengah menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Sebab, dia telah mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam bersama bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.
Sebelumnya, PKS menggelar Senam Bareng Rakyat pada Sabtu, 29 Juli 2023. Partai tersebut telah mengantongi izin pakai Stadion Patriot, tapi Tri membatalkannya. Tri telah meminta maaf dan mengaku tidak teliti.
"Harusnya saya lebih teliti lagi dan kurang mendapat informasi lebih ketika menandatangani pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga untuk penyelenggaraan acara senam karena ternyata hari yang digunakan bentrok dengan Liga 1," ujar dia pada Jumat, 28 Juli 2023.
Alasan Tri mencabut izin tersebut karena pertandingan Liga 1 akan digelar di Stadion Patriot pada Sabtu malam harinya. Menurut dia, PSSI menerbitkan statuta agar stadion steril dari pelbagai kegiatan 48 jam sebelum pertandingan.
Siapa Tri Adhianto?
Tri lahir di Jakarta pada 3 Januari 1970. Dia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Lampung dan meraih gelar Sarjana (S1) pada 1999.
Setelah itu, dia melanjutkan kuliahnya dan memperoleh gelas Magister pada 2000. Tak berhenti di situ, Tri mengambil Doktor atau S3 di Universitas Pasundan pada 2012.
Dilansir laman bekasikota.go.id, pria yang akrab disapa Mas Tri itu pernah menduduki posisi Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian dan Keselamatan Lalu Lintas pada Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pada 2004. Empat tahun kemudian, ia menjabat Kepala Bidang (Kabid) Teknik Lalin Dishub Kota Bekasi.
Tri diketahui tinggal di Jalan Pulau Seribu, Duren Jaya, Bekasi Timur ini juga sempat menjadi Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Air (Disbimarta) pada 2011. Lalu, ia dipercaya menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air pada 2013.
Kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berlanjut dengan menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR (sekarang berganti nomenklatur menjadi Perumahan Rakyat) pada 2017.
Hingga akhirnya, mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2017-2019 ini menjadi Wakil Wali Kota Bekasi pada 20 September 2018 sampai 7 Januari 2022. Dia mendampingi Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus anggaran karangan bunga Rp 1,1 miliar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Tri sebagai Plt Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya tentang salah ucap sila ke-4 Pancasila dan harta kekayaan
<!--more-->
Salah ucap sila ke-4 Pancasila
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sempat membuat heboh lantaran salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila saat menghadiri acara Bekasi Bersholawat. Acara itu diselenggarakan di Stadion Patriot Candrabhaga pada Sabtu, 18 Maret 2023.
Video salah ucap tersebut beredar di dunia maya. “Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan,” kata Tri.
Bunyi sila-4 yang benar adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sebelum membacakan sila ke-4, Tri terdengar lancar ketika mengucapkan sila ke-1 hingga ke-3. Dia sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. “Secara resmi saya sudah mengucapkan permohonan maaf karena manusia tempatnya salah,” ucap Tri pada Senin, 20 Maret 2023.
Harta kekayaan
Tri pertama kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 8 November 2013. Nilai asetnya saat masih menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi itu mencapai Rp 7,29 miliar. Informasi ini tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) KPK.
Berikut rincian harta kekayaannya pada 2013-2022:
- 8 November 2013 (Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air): Rp 7,29 miliar (Rp 7.290.578.355)
- 9 November 2016 (Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air): Rp 7,94 miliar (Rp 7.944.664.355)
- 9 Januari 2018 (calon Wakil Wali Kota): Rp 10,14 miliar (Rp 10.149.267.730)
- 31 Desember 2018 (Wakil Wali Kota): Rp 11,71 miliar (Rp 11.714.497.060)
- 31 Desember 2019 (Wakil Wali Kota): Rp 8,73 miliar (Rp 8.732.458.786)
- 31 Desember 2020 (Wakil Wali Kota): Rp 9,78 miliar (Rp 9.788.962.514)
- 31 Desember 2021 (Wakil Wali Kota): Rp 10,85 miliar (Rp 10.850.595.802)
- 31 Desember 2022 (Wakil Wali Kota): Rp 11,66 miliar (Rp 11.669.833.631)
Berikut detail nilai aset Tri per 31 Desember 2022:
- Tanah dan bangunan: Rp 7,64 miliar (Rp 7.644.708.000)
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1,44 miliar (Rp 1.440.000.000)
- Harta bergerak lainnya: Rp 801,13 juta (Rp 801.139.620)
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 1,78 miliar (Rp 1.783.986.011)
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Aset Plt Wali Kota Bekasi ini didominasi properti. Dia tercatat memiliki 27 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Bekasi, Blora, dan Lampung Selatan. Ia juga mengoleksi tiga kendaraan bermotor, yaitu Toyota Yaris Minibus (2013), Toyota Vellfire G.2.5 AT (2015), dan BMW X3 (2017).
MELYNDA DWI PUSPITA | ADI WARSONO | TIKA AYU | RYZAL CATUR ANANDA
Pilihan Editor: Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp 2 Miliar, Perusahaan Pemilik Kabel Optik Baru Datang Setelah Berita Viral