Polemik TPS Ilegal Pondok Ranji yang Dinilai Sumbang Polusi Udara, Ini Kata Pemkot Tangsel
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 19 Agustus 2023 12:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat lingkungan di Tangerang Selatan menyayangkan lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan sampah yang ada di kota itu. Karenanya dinilai wajar kalau polusi udara selalu tinggi. Situs IQAir kerap menggolongan indeks kualitas udara di Tangerang Selatan sebagai Tidak Sehat yang bahkan lebih buruk daripada Jakarta.
Penilaian ini datang dari Direktur Saba Alam Indonesia Hijau Foundation, Pahrul Roji. Dia mengangkat contoh kasus asap dari limbah ampas cabai di Kademangan, Setu, dan pembuangan-pembakaran sampah di tempat pembuangan ilegal di Pondok Ranji, Ciputat Timur. Di kedua kasus itu, sampahnya berasal dari Jakarta.
Pahrul mengaku geram dengan apa yang ditunjukkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada dua kasus itu. "Jangan hanya aturan saja, tapi tindak tegas! Sekalipun itu lahan milik orang, pemerintah punya wewenang untuk menertibkan hal-hal yang mencemari lingkungan," kata Pahrul, Jumat 18 Agustus 2023.
Bukan hanya kualitas udara, menurut dia, pencemaran lingkungan dari berbagai aspek juga bisa menjadi dampak buruknya pengelolaan sampah. Misalnya, air limbah yang akan mencemari tanah. Juga aktivitas pembakaran yang bisa memicu bencana saat musim kemarau yang diperkuat El Nino seperti yang terjadi saat ini.
"Kalau pengelolaan sampah di wilayah ini masih buruk ya wajar saja jika polusi udara meningkat," ujarnya.<!--more-->
4 sampai lima kendaraan sampah mondar-mandir
Sebelumnya, warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan dalam sehari dirinya bisa melihat 4 sampai lima kendaraan sampah mondar mandir membuang ke kawasan TPS Pondok Ranji. Bahkan dirinya mengklaim terdapat satu armada dengan plat nomor merah milik pemerintah.
"4 sampai 5, platnya mah ga merah, kadang ada merah satu. Dump truk gitu," ujarnya pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Saat ditanya aktivitas di dalam tempat tersebut telah berhenti, dirnya membantah hal tersebut. Padahal sebelumnya Pemkot Tangsel dengan tegas menyatakan akan menindak upaya pembakaran sampah secara ilegal.
"Pasti kalau masih banyak orang kerja, pasti masih jalan. Sortiran bukannya udah ga boleh ya, ko masih aja itu? Waktu itu padahal Satpol PP dah banyak," ujarnya.
Pembakaran sampah rutin dilakukan
Pembakaran sampah yang dilakukan disini juga merupakan penyumbang dari buruknya polusi udara yang ada di wilayah ini. Bahkan menurut Marhadi seorang satpam yang berjaga di Stasiun Pondok Ranji Baru aktivitas ini rutin dilakukan.
"Saya kan jaga tiap weekend doang sabtu minggu. Ada si kalo saya liat tiap jaga," ujarnya.<!--more-->
Pemkot Tangsel klaim akan beri sanksi tegas
Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengklaim akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
"Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah," kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.
Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
"Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.
"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," kata Pilar.
Pemkot Tangsel sebut akan siapkan Satgas
Termasuk kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
"Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Sederet Fakta Tangki Air Raksasa di Depok yang Ditolak Warga Sekitar, Ini Kata Perusahaan