TEMPO Interaktif, Depok : Pengacara HKBP Cinere, Junimart Girsang, menegaskan bahwa pihak HKBP Cinere sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"IMB itu terbit tahun 1998 dan kami sudah memenuhi semua syarat untuk mendapatkannya," ujar dia kepada wartawan di Gereja Oikumene "Bahtera Allah", Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, hari ini.
"Kalau berkembang harus ada izin dari warga setempat, saya menolak
itu," tuturnya. Menurut Junimart, Surat Keputusan Bersama dua menteri terbit
pada tahun 2006. Dan kesepakatan tahun 2006 tidak bisa berlaku surut
untuk tahun 1998.
Kalaupun pihak HKBP diminta untuk meminta persetujuan warga, ia menambahakan bahwa pihak HKBP sudah memenuhi itu semua.
Mengenai anggapan warga bahwa data persetujuan warga yang dimiliki HKBP
sudah dimanipulasi, Junimart mempersilahkan pihak yang memiliki dugaan
menempuh jalur hukum. "Kalau mereka bilang kita menipu, silahkan saja proses secara hukum," ujarnya.
Ketika ditanyakan tentang kemungkinan relokasi bangunan, Junimart menegaskan bahwa ia tidak berbicara tentang kemungkinan relokasi, melainkan tentang dasar pencabutan IMB.
Di kesempatan yang sama, Pemimpin Tertinggi Sinode HKBP se-Indonesia,
Bonar Napitupulu mengaku sangat kecewa dengan keputusan Walikota
Depok Nur Mahmudi Ismail yang mencabut IMB Gereja pada 27 Maret 2009.
"Sungguh kami tidak mengerti alasan walikota mencabut IMB," ucapnya. Dia berharap agar Walikota mau memberikan hak yang sama kepada semua
masyarakat di Indonesia.
TIA HAPSARI