TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi blak-blakan soal penolakannya membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Santa Clara di Bekasi Utara. Kepada Tempo, Rahmat mengatakan izin yang dikeluarkan pemerintah merupakan produk negara sehingga tidak bisa dicabut.
"Yang dapat membatalkan adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis, 30 Maret 2017. Pada Jumat, 24 Maret, massa dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa memprotes pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Luar Bekasi.
Perwakilan demonstran, Imran Nasution, mengatakan mereka melayangkan protes karena pembangunan Gereja Santa Clara tidak beres perizinannya.“Seperti pemalsuan tanda tangan persetujuan dari warga,” kata Imran, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: Ini Reaksi Menteri Agama Soal Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi
Demonstrasi itu berujung ricuh. Polisi sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Rahmat mengatakan, meski didemo, ia tak bisa ditakut-takuti. "Saya tidak bisa ditekan terhadap persoalan izin itu yang sudah keluar. Walaupun saya ditembak, tidak akan saya cabut," ujarnya.
Baca Juga:
Rahmat mempertahankan izin gereja Katolik tersebut karena sudah mengantongi dukungan 64 warga sekitar, rekomendasi kantor Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bekasi. Rahmat menjelaskan, isu yang menyebut Santa Clara merupakan gereja terbesar se-Asia tidak benar.
Ia mengatakan gereja itu berada di atas lahan 6.500 meter persegi dengan luas bangunan 1.500 meter persegi. "Mana mungkin terbesar," kata dia. Pria yang akrab disapa Pepen itu menyebutkan, dulu, juga pernah ada isu yang sama terhadap Gereja Kalamiring.
Selengkapnya, baca wawancara khusus Rahmat Effendi di Majalah Tempo.
ADI WARSONO | RAYMUNDUS RIKANG | REZA
Video Terkait:
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jawab Pertanyaan Netizen