Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Minggu, 10 September 2023 12:17 WIB

Sistem e-Samsat digital ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh Samsat di Indonesia.

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Sehingga tidak perlu datang perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung.

Sistem e-Samsat membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan efisien. Dikutip dari portal Provinsi DKI Jakarta, pada laman jakarta.go.id, berikut petunjuk menggunakannya:

Syarat Umum

1. Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.

2. Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.

Advertising
Advertising

3. Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.

4. Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.


Ketentuan Lainnya

1. Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.

3. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.

4. Pembayaran melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.


Melalui Bank DKI

1. Wajib Pajak harus memiliki Kartu Debit dan memastikan memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.

2. Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui channel Bank DKI

3. ATM (menggunakan menu e-Samsat).

4. EDC dan Bank DKI (menggunakan menu PKB)

5. JakOne Mobile (melalui menu e-Samsat)

6. JakOne Mobile pay melalui Qris

7. Setelah membayar, kunjungi loket e-samsat dengan membawa struk/resi. Loket e-Samsat melalui pilihan berikut:

8. Kantor Samsat

9. Gerai Samsat

10. Kantor Kecamatan yang ditunjuk

11. Mobil samsat keliling

12. Pengesahan STNK selesai dan STNK terbaru sudah bisa diperoleh.


Melalui SIGNAL

Wajib Pajak harus mendaftar pada aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan melengkapi data pribadi serta kendaraan bermotor terlebih dahulu.

Cara Pendaftaran Pengesahan STNK SIGNAL

1. Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"

2. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau “NRKB” yang akan dilakukan pengesahan.

3. Tampil informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ

4. Slide tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.

5. Masukkan “Alamat Pengiriman” dan klik “Lanjut”

6. Setelah tampil “Rekap Biaya” klik “Lanjut”

7. Akan tampil “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”


Setelah berhasil mendaftarkan pengesahan STNK, lanjutkan ke proses pembayaran.

1. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”

2. Generate “Kode Bayar” dan klik “Lanjut”

3. Tampil “Cara Pembayaran” dan klik “Lanjut”

4. Pilihlah salah satu bak dan klik “Lanjut”

5. Perhatikan cara pembayaran dan klik “Lanjut”

6. Selesai, lakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih.

Pembayaran e-Samsat melalui SIGNAL untuk wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan melalui seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI.

Layanan transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan tiap Bank.

Pilihan Editor: 5 Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru Bebas Biaya Pulsa

Berita terkait

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

13 jam lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

15 jam lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

1 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

3 hari lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

3 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Worlds Best Bank 2024 Versi Forbes

Bank Mandiri kembali dinobatkan sebagai salah satu bank terbaik dalam daftar Worlds Best Bank 2024 versi Forbes sebagai bank pelat merah terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

3 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

3 hari lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya

Baca Selengkapnya

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

4 hari lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

4 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

4 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya