Silang Pendapat Gus Iqdam dan Imigrasi soal Pengalaman Tak Menyenangkan di Bandara Soetta

Rabu, 20 September 2023 12:26 WIB

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_

TEMPO.CO, Tangerang - Terjadi silang pendapat antara pendakwah Muchamad Iqdam Cholid Ridlo atau Gus Iqdam dengan pihak imigrasi terkait dugaan pengalaman tak menyenangkan di Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Tangerang, Banten.

Dilansir dari Tempo, Gus Iqdam sebelumnya menyampaikan pengalaman tidak menyenangkan saat ia bersama rombongan akan terbang ke Taiwan melalui kanal YouTube Gus Iqdam Official pada Senin, 18 September 2023.

Dalam tayangan tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar, Jawa Timur, ini mengaku sempat ditanya dengan nada tinggi dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh petugas imigrasi Bandara Soetta.

Penjelasan imigrasi Bandara Soetta

Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan peristiwa itu bermula dari Gus Iqdam yang dengan sengaja mengambil foto konter pemeriksaan imigrasi nomor 7 dengan menggunakan telepon genggamnya, Jumat, 15 September 2023.

Supervisor imigrasi yang sedang melakukan pengecekan di konter tersebut, lanjut Tito, lantas menegur Gus Iqdam. Menurut Tito, supervisor imigrasi memberikan penjelasan tentang larangan pengambilan gambar di area tersebut.

Advertising
Advertising

Supervisor pun meminta Gus Iqdam untuk menghapus foto di telepon genggamnya. Gus Iqdam, disebut Tito, tidak berkeberatan dengan hal tersebut serta meminta maaf atas kejadian tersebut.

Awal mula peristiwa

Kronologi peristiwa tersebut, menurut Tito, bermula dari pemeriksaan internal terhadap pegawai imigrasi yang bertugas pada Jumat, 15 September 2023.

Berdasarkan rekaman CCTV, kata Tito, rombongan Gus Iqdam yang terdiri dari 4 pria dan 1 wanita bertolak menuju Taiwan dengan menggunakan Maskapai China Airlines (CI762) tujuan Cengkareng-Taiwan.

Pada pukul 14:07:58 WIB, Gus Iqdam beserta seorang wanita bernama Nilatin Nihayah diperiksa di konter pemeriksaan nomor 6.

"Keduanya diperiksa oleh petugas imigrasi berinisial LK, bukan Afwan, sebagaimana disampaikan oleh Gus Iqdam," kata Tito.

Menurut Tito, pemeriksaan imigrasi terhadap keduanya berlangsung sangat lancar dan tanpa kendala selama durasi 2 menit 20 detik.

Selanjutnya: Sementara tiga orang lainnya…

<!--more-->

Sementara tiga orang lainnya, atas nama Muhammad Ilham Burhanudin, Muchamad Danuarta Difarolly, dan Dhahlan Efendi diperiksa melalui konter 7. Pemeriksaan di konter 7 ini, diakui Tito, berlangsung lebih lama.

Musababnya, lanjut Tito, ketiga calon penumpang ini tidak dapat menjelaskan rencana perjalanan secara jelas dan lengkap kepada petugas imigrasi.

Masih menurut Tito, ketiganya sempat memberikan keterangan untuk bekerja, padahal visa yang digunakan adalah visa kunjungan. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan wawancara secara mendalam. Pihak imigrasi tidak mengetahui jika ketiga calon penumpang ini masih rombongan dengan Gus Iqdam.

Pada pukul 14:11:12 WIB, Tito melanjutkan, petugas imigrasi kemudian memanggil Gus Iqdam untuk menghampiri konter 7. Gus Iqdam memberikan penjelasan kepada petugas imigrasi bahwa ketiga calon penumpang tersebut merupakan rombongan dengan tujuan dan keperluan yang sama.

Sembari menunggu dokumen tiket pulang dan akomodasi dapat ditunjukkan, petugas memanggil supervisor yang bertugas untuk melakukan pengecekan lebih jauh.

Di saat itulah, menurut penjelasan Tito tadi, Gus Iqdam mengambil foto konter pemeriksaan imigrasi nomor 7 dengan menggunakan telepon genggamnya. Tindakan Gus Iqdam itu pun berbuntut teguran dari supervisor imigrasi dan viral di media sosial.

Wawancara untuk Mencegah TPPO

Tito mengatakan, wawancara mendalam terhadap tiga orang rombongan Gus Iqdam di konter 7 dilakukan untuk mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI (Warga Negara Indonesia) yang hendak pergi ke luar negeri," ucapnya.

Wawancara, kata Tito, merupakan salah satu prosedur pemeriksaan keimigrasian yang tak terpisahkan terhadap WNI untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang paspor sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pilihan Editor: Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

1 hari lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

3 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

3 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

17 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

20 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

27 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

30 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya