Pemkot Bogor Larang Pemasangan Atribut Kampanye di Sejumlah Titik, Parpol Dapat Jatah Iklan Videotron Gratis

Senin, 23 Oktober 2023 16:49 WIB

Spanduk kampanye Caleg PKS dengan foto Anies Baswedan tanpa Muhaimin Iskandar di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat, 7 September 2023. Partai Demokrat keluar dari Koalisi Perubahan serta mencopot semua spanduk dan atribut kampanye dengan foto Anis Baswedan setelah koalisi yang diusung partai Nasdem, PKS, dan PKB, ini menetapkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menggratiskan biaya pemasangan iklan dan sosialisasi partai politik yang ditayangkan melalui videotron di sejumlah titik. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemasangan iklan gratis itu hanya berlaku di titik yang dilarang untuk pemasangan bendera, baliho partai politik, dan spanduk calon anggota legislatif.

"Semua partai di Kota Bogor akan punya slot di videotron dan tidak dipungut biaya," kata dia di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Oktober 2023.

Dia menuturkan Pemkot Bogor berserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menyepakati larangan pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho atau spanduk, milik partai dan calon legislatif di sejumlah titik.

Larangan itu berlaku di kawasan jalan protokol, Kebun Raya Bogor atau jalur sistem satu arah (SSA), Jalan Sudirman, dan sebagian Jalan Raya Pajajaran. Menurut Bima, larangan tersebut tak berlaku di lokasi lain.

Karena itulah, lanjut dia, Pemkot Bogor memfasilitasi partai untuk kampanye melalui videotron. "Kami fasilitasi semua videotron untuk partai politik, jadi bukan untuk caleg," ujar politikus PAN itu.

Advertising
Advertising

Pemkot Bogor juga telah menentukan titik yang boleh dipakai untuk kampanye menjelang Pemilu 2024. Bima menuturkan ada 17 titik eksisting dan puluhan lainnya yang dikhususkan untuk kampanye.

Dia tak mendetailkan lokasinya. Kebijakan ini diambil agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 berjalan tertib di Kota Bogor.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin menegaskan, saat ini, caleg tidak boleh kampanye dengan membeberkan visi dan misi ataupun mengajak untuk memilih.

Para calon wakil rakyat 2024 hanya diizinkan memasang alat peraga kampanye yang isinya foto, nama, nomor urut caleg, dan daerah pemilihan (Dapil).

Samsudin menyebut kebijakan ini berlaku hingga masa kampanye tiba. KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Pilihan Editor: Warga Jakarta Ditanya soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Bagus di Solo, tapi ...

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

2 hari lalu

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

2 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

3 hari lalu

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa darat menggetarkan wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

4 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

4 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

4 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya