PAN Menilai Putusan Bawaslu terhadap Iklan Lagunya Tak Adil, Minta Dikoreksi

Rabu, 25 Oktober 2023 10:33 WIB

Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya merasa tidak adil jika iklan lagu PAN diputus melanggar administrasi pemilu 2024. “Kami ingin melihat sebuah keputusan yang adil, mengingat partai-partai lain pun juga sudah menayangkan beberapa tayangan-tayangan tentang partai itu,” kata Eddy kepada TEMPO, Senin 23 Oktober 2023.

Menurut pengamatan Eddy, beberapa partai bahkan ada yang dengan jelas menayangkan lagu atau marsnya di televisi, tapi tidak mendapatkan teguran serupa. “Sehingga kami juga ingin, tidak ada nuansa pilih kasih, dan ke depannya agar pengawas pemilu memberikan putusan yang sama terhadap semua partai,” kata dia.

Oleh karena itu, Eddy menambahkan, PAN bakal melakukan upaya lanjutan ke Bawaslu untuk meminta arahan dan klarifikasi atas teguran pelanggaran yang diterimanya. “Putusan Bawaslu kan hanya menegur, jadi kami akan membuat surat ke Bawaslu agar ada tindakan korektif terhadap hal ini,” ujar Eddy.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Oktober lalu, Bawaslu memutuskan DPP PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sejak putusan itu diketok, Bawaslu DKI telah mengirim surat kepada DPP PAN untuk memberikan teguran.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi, usai sidang putusan, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Mulai dari imbauan sampai proses sidang putusan di persidangan.

Advertising
Advertising

“Saya pikir semuanya (peserta partai politik) juga harus menahan iklan-iklan yang ada untuk menyampaikan citra diri mereka, menyampaikan pesan-pesan untuk partai mereka sebelum masa kampanye,” ujar Fahlevi.

Bawaslu Kota Jakarta Selatan mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat berbagai platform media, seperti TikTok Sahabat PAN, YouTube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7. Menurutnya, hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 ayat 2.

Dari bukti-bukti yang ada, majelis pemeriksa menyatakan bahwa penayangan iklan sosialisasi PAN di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar Undang-undang atau UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang Menjadi Kewenangan KPI, yaitu Pasal 36 ayat 4 junto Pasal 55 ayat 1.

Oleh karena itu, Bawaslu DKI merekomendasikan tindak lanjut putusan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pilihan Editor: Firli Bahuri Sudah Diperiksa, Polda Metro Jaya Belum Juga Tetapkan Tersangka Pemerasan

Berita terkait

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

14 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

2 hari lalu

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.

Baca Selengkapnya

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

2 hari lalu

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

4 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

4 hari lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

4 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

5 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya