Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Senin, 27 November 2023 16:57 WIB

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur. TEMPO/Magang/Joseph.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk tiga anggota TNI terdakwa dalam perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Para terdakwa terdiri dari anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah siap mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini. Ketiga terdakwa kompak serentak menjawab siap. Hakim Ketua lalu memerintahkan ketiga terdakwa dalam posisi istirahat di tempat ketika Oditur Militer membacakan tuntutan.

Letkol Upen Jaya Supena membacakan isi tuntutan itu yang telah diketahui berisi permintaan kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati dan pemecatan dari militer. Ketiga terdakwa terlihat hanya menundukkan kepalanya sembari mendengarkan tuntutan. Hanya terdakwa Riswandi Manik terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya tiap kali Oditur Militer membacakan keterangan saksi perihal kronologi kejadian.

Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, Oditur Militer menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa juga dinyatakan secara sah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penculikan, yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Tampak ketiga terdakwa tak bereaksi apa pun. Mereka masih menundukkan kepalanya saat pembacaan tuntutan itu selesai. "Terdakwa sudah dengar ya tuntutan Oditur Militer?" tanya Hakim Ketua. Namun, ketiga terdakwa diam tak menjawab pertanyaan itu.

Advertising
Advertising

Kemudian Hakim Ketua mengulangi dan meringkas isi tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer. "Terdakwa satu pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer. Terdakwa dua pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer. Terdakwa tiga pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer," ujar Hakim Ketua Rudy.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa ketiga terdakwa mendengar isi tuntutannya. Hakim Ketua kemudian memerintahkan ketiga terdakwa untuk berdiskusi dengan masing-masing kuasa hukumnya perihal upaya selanjutnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa meminta mengajukan pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer. Majelis Hakim mengizinkan untuk pleidoi digelar pada Senin, 4 Desember 2023.

Setelah Hakim Ketua menunda persidangan hingga pekan depan, ketiga terdakwa kembali diborgol dan memakai baju tahanan militer. Mereka dibawa ke mobil tahanan untuk kembali menjalani kurungan.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.

Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini. Ibu Imam Masykur, Fauziah, beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.

Pilihan Editor: Habis Dana, Tenaga, dan Waktu, Pelanggan PLN di Cengkareng Menyerah dan Stop Perlawanan

Berita terkait

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

8 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

9 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

10 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

14 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

14 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

15 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya