Pemda DKI Didesak Membuat Perda tentang Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berjanji akan mengakomodir usul dibuatnya peraturan dareah (Perda) tentang tempat-tempat hiburan malam, khususnya pengoperasian saat Bulan Ramadhan. Janji Gubernur ini disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspehindo), Adrian Maelite, kepada wartawan usai menemui Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/1) siang. Pada pertemuan tersebut, ujar dia, Aspehindo mendesak gubernur dan DPRD DKI Jakarta untuk segera membuat perda mengenai tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan. Desakan tersebut dilandasi karena tiap bulan Ramadhan selalu terjadi polemik apakah tempat hiburan malam ditutup atau tidak. “Selama ini kan baru SK Gubernur yang kekuatannya tidak terlalu mengikat, kita ingin dibuatkan Perda yang kekuatannya mengikat untuk jangka waktu yang lama,” katanya. Perda tersebut, lanjut dia, dirasa perlu karena menyangkut nasib 220 ribu karyawan yang bekerja di 220 tempat hiburan malam yang ada di Jakarta. Itu belum termasuk pedagang kaki lima dan supir taksi yang mendapat rezeki dari dibukanya tempat hiburan malam. “Jadi, korbannya bukan hanya saya dan rekan-rekan pengusaha lainnya, tapi masyarakat kecil juga ikut menjadi korban,” ujarnya beralasan. Menurut dia, setiap bulannya Aspehindo memberikan pemasukan pajak kepada pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 32 miliar. Dari pengalaman sebelumnya pada setiap bulan Ramadhan praktis hanya 30 persen yang beroperasi, itu pun dibatasi waktu. Akibatnya, Pemda DKI Jakarta akan kehilangan pemasukan pajak setiap bulan Ramadhan sekitar Rp 22 miliar. Meskipun Aspehindo setuju jika Pemda DKI membangun lokalisasi perjudian, tapi Adrian membantah kalau lokasi hiburan malam yang berada di bawah Aspehindo ada yang mengelola perjudian. “Praktek perjudian tidak ada, malah kita jauhkan. Kalau dibangun lokalisasi perjudian kita setuju, tapi itu tergantung masyarakat sendiri,” tegas dia. (Kurniawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab
26 menit lalu
Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab
Hilangnya ingatan alias memori jangka pendek adalah peningkatan atau kelupaan yang tidak biasa segera setelah mengalami suatu peristiwa.