Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Senin, 4 Desember 2023 18:49 WIB

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI dengan agenda pembacaan pleidoi tiga terdakwa. Sidang hari ini, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 ini ditunda hingga pukul 13.30

Pembacaan pleidoi ketiga terdakwa diwakili oleh penasihat hukumnya masing-masing. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memerintahkan ketiga terdakwa untuk duduk di sebelah penasihat hukum selama persidangan berlangsung.

Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik didampingi oleh penasihat hukumnya Kapten CHK Budiyanto, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi didampingi penasihat hukumnya Mayor CHK Daulay, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir didampingi penasihat hukumnya Mayor CHK Manang.

"Pembacaan pleidoi terdakwa dibacakan satu per satu atau sekaligus?" tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ke tiga penasihat hukum terdakwa di ruang sidang, Senin, 4 Desember 2023.

Para penasihat hukum memutuskan pembacaan pleidoi dibacakan terpisah dan berurutan.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum terdakwa Praka Riswandi Manik, Kapten CHK Budiyanto menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Letkol CHK Upen Jaya Supena.

Advertising
Advertising

"Majelis Hakim harus cermat, menerapkan asas praduga tak bersalah. Tuntutan Oditur Militer sangat memberatkan," kata Budiyanto.

Kesimpulan itu juga disampaikan oleh kuasa hukum dua terdakwa lainnya. Mereka menilai dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang penculikan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Di sidang sebelumnya, Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menuntut tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.

Dalam kasus ini, Imam Masykur diduga diculik oleh 3 tersangka itu di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Jasad pria asal Bireun Aceh itu dibuang ke sungai di Karawang.

Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur.

Dua saksi di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa anggota Papspampres dan TNI juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.

Pilihan Editor: Paspampres dan 2 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Nihil Hal Meringankan

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

5 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

4 hari lalu

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

4 hari lalu

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

4 hari lalu

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

Istana Kepresidenan menjelaskan kronologi seorang pria yang menerobos sesi wawancara media dengan Jokowi

Baca Selengkapnya