3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dipidana Hukuman Seumur Hidup, Begini Penjelasannya

Selasa, 12 Desember 2023 17:29 WIB

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 11 Desember 2023. Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana berupa hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur, pada Senin, 12 Desember 2023.

Dilansir dari antara, putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa itu terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

"Memberlakukan hukuman kepada para terdakwa, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) dihukum penjara seumur hidup, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) dijatuhi pidana penjara seumur hidup, dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) dihukum penjara seumur hidup," ujar Rudy.

Tentang Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukuman seumur hidup juga dikenal sebagai pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu merupakan salah satu bentuk pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertising
Advertising

Pidana seumur hidup sering kali disalahartikan sebagai hukuman sesuai dengan usia terpidana ketika menerima vonis. Contohnya, jika terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup pada usia 30 tahun, vonis sebenarnya adalah penjara selama 30 tahun. Namun, interpretasi ini tidak tepat.

Jika kita merinci Pasal 12 KUHP secara menyeluruh, ayat 4 menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Artinya, jika hukuman seumur hidup diartikan sebagai hukuman sesuai dengan usia terpidana saat vonis, maka hal ini akan melanggar Pasal 12 ayat 4 KUHP.

Oleh karena itu, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang berlaku selama terpidana masih hidup, tanpa memperhatikan usia terpidana saat itu.

Dengan demikian, jika vonis yang diberikan hakim kepada terpidana melebihi dua puluh tahun, satu-satunya cara untuk menghukumnya adalah dengan memberikan hukuman seumur hidup. Berbeda dengan sistem peradilan di Amerika Serikat yang dapat memberikan vonis hukuman dengan jangka waktu ratusan tahun sehingga jarang memberlakukan hukuman seumur hidup.

Menurut LBH Pengayoman Unpar, pidana penjara seumur hidup didukung oleh sifat indeterminatif pidana ini sehingga terpidana tidak mengetahui kapan masa pidananya akan berakhir. Ini sesuai dengan perbedaan tujuan antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Tujuan dari pidana penjara seumur hidup adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali ke masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum, penerapan hukuman seumur hidup menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum. Biasanya, hukuman ini diberlakukan terhadap narapidana dengan kasus yang berat.

Meskipun sudah dijatuhi hukuman seumur hidup, terpidana masih dapat memperoleh amnesti dari Presiden, terutama jika ada pertimbangan hukum yang bersifat politik dan dapat berdampak luas terhadap negara.

ANANDA BINTANG I NAUFAL RIDHWAN ALY I HARIS SETYAWAN

Pilihan Editor: Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Berita terkait

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

2 hari lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

6 hari lalu

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

6 hari lalu

Kronologi Pria Coba Dekati Presiden Jokowi sebelum Dihentikan Paspampres, Mau Curhat?

Seorang pria berambut cepak mencoba mendekati Presiden Jokowi, yang sedang bicara kepada wartawan, dari arah belakang.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

6 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

6 hari lalu

Kronologi Pria di Konawe Merangsek saat Wawancara Jokowi

Istana Kepresidenan menjelaskan kronologi seorang pria yang menerobos sesi wawancara media dengan Jokowi

Baca Selengkapnya

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

6 hari lalu

Pria Nekat Terobos Sesi Wawancara Cegat Jokowi Diamankan Paspampres

Peristiwa itu terjadi saat Jokowi menyapa para jurnalis sebelum keterangan pers usai meninjau RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

6 hari lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

12 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

13 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

13 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya