TEMPO Interaktif, Depok: Polsek Cimangis menahan empat orang yang sedang bermain judi kartu domino di Jalan Jagal RT1/RW5, kelurahan Cisalak pasar. Keempat orang yang ditahan yakni, Mistoni (42), Khasam ( 41), Suwardiyanto (28), ketiganya warga Cisalak Pasar dan Suyadi (29), warga Cilodong. “Keempatnya ditangkap pada Minggu malam kemarin di rumah Mistoni,” ujar Kanit reskrim Polsek Cimanggis, Iptu Slamet Riyanto, Selasa (09/06).
Bersamaan dengan itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang senilai Rp 395 ribu.
Slamet mengatakan bahwa keempat orang tersebut berprofesi sebagai penjual bakso, pedagang sayur, dan tukang ojek. Keempatnya ditangkap karena laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan perilaku mereka.
Hingga saat ini tersangka masih ditahan di tahanan polsek Cimanggis. “Keempatnya dikenai pasal 303 tentang perjuadian dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun,” ujar Slamet.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.