Sita Sabu Rp 54 Miliar, Polisi Perketat Awasi Peredaran Narkoba Menjelang Tahun Baru

Jumat, 29 Desember 2023 13:19 WIB

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba menjelang perayaan pergantian tahun. Hal ini setelah polisi meringkus tiga tersangka kurir yang membawa 30 kilogram sabu dalam tiga jeriken dari Aceh untuk diedarkan di Jakarta.

"Kami rutin melakukan razia-razia di tempat-tempat tertentu yang diduga adanya potensi atapun penyelundupan narkotika yang akan digunakan atau diedarkan pada (perayaan) tahun baru," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.

Menurut Syahduddi, penangkapan tiga kurir narkoba, yakni LH (39 tahun), YL (48 tahun), dan AM (45 tahun), juga merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal perayaan tahun baru. "Informasi awal yang didapatkan bahwa narkotika jenis sabu ini akan diedarkan pada tahun baru," ujarnya.

Diterangkannya, ketiga tersangka kurir itu seluruhnya warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta per jeriken, pergerakan mereka disebutkan Syahduddi terdeteksi dan mulai diamati pada 19 Desember 2023.

Dari kasus itu, Syahduddi menjelaskan, penyidik menyita barang bukti tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram. Dengan demikian, total berat narkoba tersebut 30 kilogram. Sebanyak empat unit ponsel berbagai merek juga menjadi barang bukti.

Advertising
Advertising

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Dijelaskan bahwa setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi sampai delapan orang. Itu artinya, berhasil dicegatnya peredaran 30 kilogram sabu itu dianggap dapat menyelamatkan 240 ribu jiwa. Adapun nilai 30 kilogram sabu tersebut setara Rp 54 miliar.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pilihan Editor: Kapolda Karyoto Bicara Firli Bahuri dan Kasusnya, Sebut Sudah Jelas Siapa yang Bohong

Berita terkait

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

20 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

1 hari lalu

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya