Pakar Nilai Haris Azhar bisa Diputus Bersalah Jika Bukan Tahun Politik: Kekuasaan Menghindari Kekalahan yang Lain

Senin, 8 Januari 2024 14:16 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan hakim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan bisa dilihat dari dua sisi.

Pertama, putusan ini menunjukkan lembaga peradilan masih menegakkan hak kebebasan berekspresi. "Positifnya tentu saja alhamdulillah ini pertanda baik," ujar Zainal ketika dihubungi, Senin, 8 Januari 2024.

Di sisi lain, secara politis, ia menduga penguasa berusaha menghindar dari kekalahan jika pengadilan memutuskan Haris Azhar dan Fatia bersalah.

Putusan hari ini dinilai bisa saja berbeda jika momennya tidak berdekatan dengan Pemilu 2024. Jika ini terjadi tidak menguntungkan penguasa secara politis dan bisa menimbulkan antipati. "Antisipasi publik. Apalagi tahun politik," ucapnya.

Zainal mengklaim bebasnya pendiri Lokataru dan eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini berkat kerja keras tim pengacara. Menurut dia, sejak dulu tim pengacara sudah dahsyat dan canggih.

Advertising
Advertising

"Karena kalau soal kecanggihan pengacara publik, saya kira harusnya masyarakat sipil memenangkan begitu banyak proses di pengadilan manapun berkaitan dengan isu struktural," katanya. Namun, ia menilai justru kehebatan pengacara di Indonesia seringkali kalah di hadapan kekuasaan.

Karena itu vonis bebas yang diterima Haris Azhar-Fatia hari ini bisa jadi berbeda sebab kekuasaan menghindar dari kekalahan lainnya.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana. Sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 8 Januari 2024.

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.

Sebelum divonis bebas dari segala dakwaan, Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan.

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.

Haris Azhar-Fatia sudah menjalankan total 31 kali agenda persidangan pada 2023, sebelum sidang vonis hari ini. Mulai dari pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi ahli, pembacaan pleidoi, dan replik-duplik.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi di Bekasi, Dana Hibah Jakarta untuk Daerah Mitra Diminta Dihentikan Sementara

Berita terkait

Luhut Binsar Pandjaitan Jemput Elon Musk di Bali, Pastikan Peluncuran Starlink Hari Ini

1 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan Jemput Elon Musk di Bali, Pastikan Peluncuran Starlink Hari Ini

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyambut kedatangan CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk di Bali

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

3 hari lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

4 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

4 hari lalu

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

4 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

5 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut layanan Starlink akan diresmikan Jokowi bersama Elon Musk di Bali

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

5 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

5 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya