Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Desak Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Luhut

Senin, 8 Januari 2024 18:22 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mendorong Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan itu dimasukkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari setelah Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut. Saat ini, kuasa hukum Luhut dan Fatia tengah menyusun kembali laporan tersebut agar polisi segera mengusutnya.

“Kami masih susun,” kata salah satu kuasa hukum Haris Fatia, Muhammad Al Ayyubi ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang putusan pada Senin, 8 Januari 2024.

Ia mengatakan, laporan dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi itu tidak ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. “Enggak dilanjutin diem di situ kasusnya,” ucapnya.

Soal kasus dugaan korupsi ini, diungkap oleh kuasa hukum Haris dan Fatia, Arif Maulana saat konferensi pers usai pembacaan putusan sidang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Advertising
Advertising

“Yang mana itu sudah dilaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Oleh karena itu mestinya ketika ingin hukum itu setara, kepolisian harus menindaklanjuti laporan mereka,” katanya.

Berdasarkan pemberitaan Tempo, Rabu, 23 Maret 2022, Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan gratifikasi.

Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh tim dari Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut anggota Koalisi, Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin, kedatangan mereka tak hanya untuk melaporkan Luhut atas dugaan gratifikasi.

"Tidak hanya LBP, melainkan juga perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2022.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, alat bukti yang dibawa untuk pelaporan hari ini berupa dokumen hukum.

"Untuk bukti, kamu sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen-dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," kata Andi kepada wartawan.

Kepada Tempo saat itu, Haris menyatakan telah menyiapkan berbagai bukti dan dokumen atas laporannya itu. "Bukti-bukti dan dokumen sudah siap,” katanya saat wawancara dengan Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, 23 Maret 2022.

Haris mengungkapkan bukti-bukti yang akan disampaikan menunjukkan ada benturan kepentingan Luhut sebagai pejabat dengan posisinya di perusahaan yang mengelola bisnis pertambangan.

“Kan tidak boleh. Terutama ketika dia menjadi Pelaksana tugas Menteri ESDM. Dia sekarang juga Menko Marinves,” ucap Haris. Ia menyatakan sudah membawa bukti keterlibatan Luhut sebagai beneficial owner atau BO di lahan tambang Blok Wabu, Papua.

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Cokorda Gede Arthana memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

NIKEN NURCAHYANI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Haris Azhar Laporkan Balik Luhut ke Polisi: Bukti-bukti dan Dokumen Sudah Siap

Berita terkait

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

1 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

2 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

3 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

3 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

3 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

4 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

4 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

4 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya