Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

image-gnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Puguh Hari Prabowo menyebut dirinya pernah diminta untuk membayar honorarium seminar bekas Menteri Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp10 juta per kegiatan. Puguh menyebut permintaan itu berasal dari Bagian Umum Kementerian Pertanian. 

Sebagai bendahara, Puguh menyebut anggaran honorarium selalu disiapkan maksimal Rp4 juta sesuai aturan institusi itu. Jumlah itu disebut dari anggaran Rp2 juta per jam bagi pembicara setingkat menteri. 

“Anggaran ada, tapi tidak sebesar itu. Yang diminta Rp10 juta per kegiatan. Tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Puguh saat memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024. 

Sementar itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut honorarium untuk Syahrul diberikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi sekaligus mengisi sosialisasi pertanian di Wonosobo. Selain itu, Syahrul disebut juga meminta honor Rp10 juta saat sosialisasi pertanian di Makasar pada 2022 silam. 

Menanggapi itu, Puguh menyebut dirinya tak bisa mengelak ketika diminta atasannya untuk menyiapkan honor yang kelewat batas itu. “Hanya diperintah menyiapkan, saya siapkan,” kata dia. 

Sementara itu, dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga mengatur batasan pemberian bagi menteri atau pejabat negara lain yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Pada level menteri, disebut hanya bisa menerima honor maksimal Rp 1,7 juta. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei hari ini. Keempat saksi itu adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Gunawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Kementan Lukman Irwanto, dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasaranan Sarana Pertanian Kementan Puguh Hari Prabowo. 

Saksi Sebut Pernah Diminta Anggaran 12 Ekor Sapi Kurban hingga Sewa Pesawat

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto menyebut dirinya pernah diminta oleh Biro Umum untuk menyiapkan uang sebesar Rp360 juta untuk membeli sapi kurban. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 12 ekor sapi yang dianggarkan.  

“Tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih Rp360 juta sekian," kata Hermanto saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Permintaan anggaran untuk sapi kurban itu tercatut dalam laporan yang disampaikan Jaksa KPK dalam persidangan. Jaksa menyebut Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban. 

Menanggapi itu, Hermanto menyebut awalnya dirinya hanya diminta untuk menyiapkan anggaran tiga ekor sapi kurban. Namun, jumlah itu bertambah menjadi 12 ekor senilai Rp360 juta.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, Hermanto mengklaim tak mengetahui apakah hewan kurban itu dibeli atau tidak.  "Tidak  tahu, dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kami enggak tahu," kata Hermanto.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementerian Pertanian Lukman Irwanto mengaku mendengar permintaan tersebut.  Dia menyebut Biro Umum pernah meminta untuk anggaran sembako, sapi kurban, dan sewa pesawat. “Ada permintaan dari Biro Umum untuk kunjungan kerja menteri ke Maluku, Ternate, dan lainnya,” kata Lukman. 

Soal menyewa pesawat, Lukman menyebut dirinya juga diminta membayar ke pihak travel sebesar Rp1,4 miliar. Sewa privat jet ini disebut terjadi pada 2020 silam. “Sewa pesawat untuk menteri dan eselon 1 sebesar 1,4 miliar,” kata dia. 

Meski telah disewa untuk kegiatan kementerian, Lukman mengatakan para pucuk pimpinan tidak mengikuti kegiatan itu. “Pimpinan kami tidak ikut. Pimpinan itu Ditjen, eselon 2 di PSP,” kata dia. 

Sementara itu, Lukman mengaku anggaran sewa pesawat ini terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dia mengatakan dalam laporan keuangan, BPK meminta pihak travel mengembalikan keuntungan sebesar Rp140 juta yang dinilai terlalu tinggi. 

“Direkomendasikan BPK untuk memulangkan kelebihan pajak dan peruntungan ke kas negara,” kata dia. 

Saat pembayaran, Lukman mengaku kesulitan untuk melunasi tagihan itu. Akhirnya, atas permintaan pimpinan, dia mengaku merevisi anggaran. “Barulah kami revisi anggaran. Pimpinan Pak Gunawan memerintahkan,” kata dia. 

Jaksa KPK mendakwa SYL dan komplotannya melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya, dalam sidang perdana, Rabu, 28 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo dan kedua terdakwa lain dalam perkara korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

4 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

1 hari lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

2 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

2 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar