Alasan Siskaeee Minta Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya Ditunda

Jumat, 19 Januari 2024 12:07 WIB

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum tersangka Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menyampaikan alasan kliennya meminta pemeriksaan di Polda Metro Jaya ditunda. Menurut Tofan, praperadilan penetapan tersangka Siskaeee sedang diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum demi asas equality before the law," ujar Tofan saat dihubungi, Kamis, 18 Januari 2024.

Siskaeee adalah satu di antara 11 pemain peran dalam film-film produksi Kelas Bintang yang dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Selain mereka, sutradara dan empat kru-nya juga sudah lebih dulu ditahan dan akan segera disidangkan.

Polisi menjerat 11 tersangka menggunakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang setiap orang menjadikan dirinya objek atau model bermuatan pornografi.

Siskaeee telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Januari 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Januari 2024. Dia mengajukan praperadilan karena penetapan status tersangkanya dinilai terburu-buru.

Advertising
Advertising

Pemeran wanita dalam film porno yang diproduksi di Jaksel itu diagendakan menjalani pemeriksaan kedua hari ini pukul 09.00 WIB. Menurut Tofan, surat panggilan pemeriksaan dari penyidik baru diterima kemarin.

Dia memastikan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan tersebut. "Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucap Tofan.

Sebelumnya, Siskaeee mangkir pemeriksaan tanpa alasan yang jelas pada Senin, 15 Januari 2024. Pemain film Keramat Tunggak itu terakhir kali diperiksa sebagai saksi pada 25 September 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya dapat menjemput paksa Siskaeee apabila mangkir dari pemeriksaan hari ini.

Siskaeee membantah berperan sebagai bintang film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang. Dia menganggap film Keramat Tunggak yang diproduksi Kelas Bintang bergenre dewasa religi.

Pilihan Editor: Tak Berhak Copot Alat Peraga Kampanye di Lokasi Terlarang, Satpol PP DKI: Kami Bukan Eksekutor

Berita terkait

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

21 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

22 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya