MAKI Sebut Jaksa Tetap Bisa Lanjutkan Proses Pengadilan, Apapun Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Jumat, 26 Januari 2024 16:05 WIB

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan alasan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan yang kedua merupakan hal yang sah. Sebab, menurutnya jika dilihat dari kaca mata hukum, bunyi putusan praperadilan pertama tidak diterima, bukan ditolak.

“Beda kalau bunyinya ditolak, itu tidak bisa diajukan kembali, nah kalau ini tidak diterima itu kan masih kulit belum isi jadi masih bisa mengajukan lagi,” kata Boyamin melalui pesan suara kepada TEMPO, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Persoalan apakah praperadilan yang diajukan Firli Bahuri diterima atau tidak, kata dia, sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Namun, dia menilai putusan hakim di praperadilan Firli Bahuri yang pertama meski hakim sudah memutuskan tidak menerima dengan alasan sudah menilai barang bukti, juga permohonan Firli bukan menyangkut tentang dirinya melainkan pihak-pihak lain.

Praperadilan yang kedua ini, menurut Boyamin, seharusnya juga tidak diterima atau bahkan ditolak. “Biar enggak ada lagi praperadilan ketiga,” ujarnya.

Selain itu, perihal Polda Metro Jaya yang sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024, Boyamin menyampaikan tidak ada pengaruhnya soal mantan Ketua KPK ini mengajukan praperadilan. Bahkan jika Firli dinyatakan menang sekali pun. “Kalau nanti perkara ini sudah lengkap P21, jaksa tetap bisa membawa Firli ke pengadilan karena yang dibawa pokok perkaranya bukan formalitas materi praperadilan,” katanya.

Boyamin juga menyayangkan Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Firli Bahuri, dan langsung menyerahkan berkas ke Kejaksaan meski sudah melewati batas waktu 14 hari. "Tadinya kan masyarakat apresiasi tapi ketika tidak melakukan penahanan ya berkurang, karena dianggap kurang tegas kepada tersangka korupsi," ujar Boyamin.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Praperadian Kedua, Ahli Pidana Nilai Firli Bahuri Manfaatkan Kelambanan Polda Metro Jaya

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

6 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

7 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

10 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

19 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

23 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya