Top 3 Metro: OPM Klaim Serang TNI di Intan Jaya Papua, Dewan Pers Tindak Lanjuti Permohonan Aiman Witjaksono

Minggu, 28 Januari 2024 06:42 WIB

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Ahad pagi ini dimulai dari OPM klaim
serang TNI hingga mayatnya membusuk di Intan Jaya Papua. TPNPB-OPM juga mengancam tembak pesawat sipil yang melintas di wilayah tersebut.

Berita terpopuler berikutnya adalah Dewan Pers akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Aiman Witjaksono. Ada dua permohonan yang diajukan Aiman, yang juga juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu ke Dewan Pers, di antaranya untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan.

Berita terpopuler ketiga adalah LBH) Papua mengatakan masyarakat sipil menjadi korban konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM karena terpaksa mengungsi.

Berikut 3 berita terpopuler metropolitan pada Ahad, 28 Januari 2024:

1. OPM Klaim Serang TNI Hingga Mayatnya Membusuk di Intan Jaya Papua, Ancam Tembak Pesawat Sipil

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyatakan telah menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB Komando Wilayah Pertahanan VIII Intan Jaya, Papua. Dalam laporan tersebut, Panglima Undius Kogeya mengklaim pasukan TPNPB Komando Daerah Pertahan VIII Intan Jaya telah menyerang pos militer dan Polisi Indonesia di Titigi. Kontak senjata berlangsung di Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada Jumat, 26 Januari 2024.

Panglima Undius Kogeya melaporkan anggota TNI yang ditembak mati oleh TPNPB pada 25 Januari 2024 di Titigi, Intan Jaya, belum dievakuasi. Menurut mereka, mayat-mayat tersebut mulai membusuk.

Mayat-mayat tersebut membusuk karena anggota TNI yang bertugas di wilayah itu takut keluar dari pos militer. Menurutnya, pasukan Indonesia yang mereka anggap sebagai teroris takut keluar pos lantaran pasukan TPNPB sudah menguasai wilayah dan siap untuk melakukan penembakan.

Pasukan TPNPB Wilayah Pertahanan VIII Intan Jaya di bawah pimpinan Panglima Brigadir General Undius Kogeya mengeluarkan pernyataan larangan aktivitas penerbangan sipil di wilayah Intan Jaya, Papua. Sebab, menurut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu, perang meningkat di Kabupaten Intan Jaya.

Advertising
Advertising

Undius Kogeya dan Wakil Panglima Abeni Kobogau serta pasukannya meminta pesawat yang mendarat di beberapa distrik di Kabupaten Intan Jaya, seperti di Kecamatan Pogapa dan Nawia segera dihentikan. “Kami juga siap tembak mati Bupati Intan Jaya dan para penjabat yang masuk ke wilayah Intan Jaya. Hal ini kami sampaikan secara umum karena kami tidak butuh segala macam bentuk pembangunan dari Pemerintah Kolonial Indonesia,” kata Undius Kogeya dalam keterangannya, Sabtu, 27 Januari 2024.

Dia mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pembangunan setelah Papua merdeka. “Jadi kami tidak main-main dan Surat Keputusan (SK) pembentukan Kabupaten Intan Jaya segera cabut dan kembalikan ke negara penjajah Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, pasukan TPNPB Komando Daerah Pertahanan Intan Jaya menyatakan siap memasuki wilayah Nabire setelah melakukan operasi pembersihan virus pendudukan pasukan Indonesia di Intan Jaya.

Selanjutnya Dewan Pers segera tindak lanjuti permohonan Aiman Witjaksono...

<!--more-->

2. Dewan Pers Segera Tindaklanjuti Permohonan Verifikasi Status Aiman Witjaksono sebagai Wartawan

Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan timnya akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Aiman Witjaksono. “Setiap pengaduan di Dewan Pers pasti kami tindak lanjuti dan pasti kami akan berikan jawaban atau hasil kajian terhadap yang diadukan,” kata Totok saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Januari 2024.

Surat itu, kata Totok, ditulis tangan oleh Aiman Witjakson tertanggal 26 Januari 2024 dan ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Totok mengungkap ada dua permohonan yang Aiman ajukan. Pertama, mengajukan permohonan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan dalam kurun waktu yang tertera. Kedua, memastikan narasumber yang memberikan informasi kepada yang bersangkutan adalah valid.

Oleh karena itu, Totok mengatakan permohonan itu harus melalui tahap pengujian dan verifikasi narasumber. “Nah ini karena itu permintaannya, maka, dari kami harus menguji juga, memverifikasi narasumber yang oleh Pak Aiman itu dilindungi dengan dasar-dasar pemahaman yang bersangkutan memiliki hak tolak,” kata dia.

Sehingga Dewan Pers akan menelusuri apakah hak tolak yang dimaksud itu sesuai atau tidak. Totok menjelaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa saat itu kapasitas Aiman Witjaksono sebagai wartawan lalu menjadi calon legislatif sekaligus salah satu anggota TPN calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3.

Perihal permohonan tersebut, Dewan Pers memastikan akan menelusuri laporan awal yang diajukan. “Sekarang tim sudah bekerja untuk mengecek status yang bersangkutan pada periode yang dimaksud, dan sekaligus mungkin akan meminta kejelasan narasumber yang dia sebut,” kata Totok.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dilaporkan karena pernyataan soal kepolisian yang tidak netral pada Pemilu 2024. Perkataannya diunggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.

Dugaan ketidaknetralan adalah adanya aparat yang mendukung ke pasangan capres dan cawapres, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun dia awalnya sempat meyakini informasi dari internal kepolisian itu salah. "Saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya," tuturnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023.

Oleh karena itu, Aiman harus memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Ia tiba pukul 11.13 WIB, atau telat dari yang dijadwalkan penyidik pukul 09.00 WIB. “Tadi saya sebelum ke sini memang agak terlambat karena mampir ke Dewan Pers dulu bersama kawan BAKI GAMA 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud,” ujar Aiman, Jumat, 26 Januari 2024.

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ifdal Kasim, mengatakan soal status kliennya itu saat membuat pernyataan polisi tidak netral. “Tadi kenapa ke Dewan Pers terlebih dahulu karena perlu mengingat bahwa pada saat Aiman menyampaikan kritik masih berstatus wartawan. Nah itu menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menilai,” kata Ifdal.

Menurutnya, Dewan Pers nantinya yang bakal menilai apa yang dilakukan Aiman suatu bentuk tindak pidana atau tidak. “Karena itu kami melaporkan terlebih dahulu,” tuturnya. Termasuk untuk menjaga rahasia narasumber yang memberi bocoran kepada Aiman soal netralitas Polri. “Karena pekerjaan ini berbasis data bukan khayalan, pekerjaan seorang jurnalis,” ujarnya.

Selanjutnya LBH Papua imbau pemerintah sediakan posko pengungsi di Intan Jaya...

<!--more-->

3. LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengatakan masyarakat sipil menjadi korban dan mengungsi akibat konflik bersenjata antara pasukan gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisas Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Jumlah pengungsi itu diperkirakan sekitar ratusan.

"Sehubungan dengan jumlah masyarakat sipil yang menjadi pengungsi sendiri jumlahnya berbeda antara jumlah yang disebutkan oleh aktivis dan TNI-Polri," ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2024.

Oleh karena itu, mereka mengimbau agar ada penanganan serius dari Palang Merah Indonesia (PMI), Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Emanuel mengatakan pihaknya akan menggunakan kewenangan sesuai aturan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM.

“Dalam rangka memenuhi HAM bagi masyarakat sipil, LBH Papua menggunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan ‘Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia’” ucapnya.

Bersamaan dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, LBH Papua mengimbau agar PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya segera membangun posko pengungsian. Selain itu, mereka diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata.

Pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu situasi di Distrik Sugapa, Intan Jaya kembali memanas setelah TPNPB-OPM melancarkan serangan. Mereka membakar rumah-rumah dinas, salah satunya termasuk milik anggota DPRD Intan Jaya. Tembakan balasan dari personel Damai Cartenz melakukan tembakan balasan kepada TPNPB-OPM. Dalam kontak tembak itu, salah seorang Brigadir Satu Alfando Steve Karamoy meninggal.

Selang satu hari, personel TNI merespons serangan itu, yang mengakibatkan seorang milisi TPNPB-OPM juga meninggal. Konflik bersenjata itu terus berlanjut hingga Ahad, 21 Januari 2024. Kepala Satuan Tugas Damai Cartenz 2024 Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan ada empat orang tewas pada hari itu. Mereka adalah Oni Kobagau, Jaringan Belau, Agustia, dan Ones. Selain itu, konflik tersebut mengakibatkan ratusan masyarakat sipil terpaksa mengungsi dari kampung halamannya.

Oleh karena itu, Emanuel menegaskan pemerintah memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok para pengungsi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Pilihan Editor: Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku



Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

7 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

9 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

1 hari lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?

Baca Selengkapnya

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

4 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

5 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.

Baca Selengkapnya