WNA Amerika Serikat Diusir karena Mengemis di Bali, Dideportasi dengan Biaya Konsulat

Minggu, 28 Januari 2024 11:50 WIB

WNA asal Amerika Serikat dideportasi karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu, 27 Januari 2024. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Bali memutuskan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan pengusiran itu dilakukan atas dasar prinsip kebijakan selektif yang menjadi panduan mereka.

"Hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Gede Dudy di Denpasar, Minggu, 28 Januari 2024, seperti dilansir Antara.

Kantor Imigrasi menilai WNA asal Amerika Serikat itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Warga Kedewatan, Ubud, melaporkan MAM yang berusia 69 tahun itu ke Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023. Pria itu meresahkan warga karena sering mengemis di depan sebuah pasar swalayan di Ubud.

WNA Amerika Serikat itu akhirnya diciduk Satpol PP. Ketika diperiksa, pria lansia itu tidak mau memberikan keterangan. MAM juga tidak kooperatif.

Dudy mengatakan, MAM mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat karena melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP telah melimpahkan MAM ke Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti. Imigrasi memutuskan mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi WNA tersebut.

MAM sempat ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari. Ada sejumlah kendala untuk deportasi WNA itu kembali ke negaranya, termasuk finansial.

Advertising
Advertising

Untuk mendeportasi MAM, Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Lansia itu akhirnya diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Seattle setelah pemulangannya dibiayai Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman.

Pilihan Editor: Kasus Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Belum Bisa Dipastikan Korban TPPO

Berita terkait

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

12 jam lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

19 jam lalu

Top 3 Dunia: Perdagangan Indonesia-Israel hingga Dubes Israel Robek Piagam PBB

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 11 Mei 2024 diawali oleh tanggapan Dubes Palestina Zuhair Al-Shun soal perdagangan antara Indonesia-Israel

Baca Selengkapnya

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

1 hari lalu

Tahan Bantuan Senjata ke Israel, Biden Terancam Dimakzulkan Anggota DPR AS

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Cory Mills, pada Jumat mengatakan telah mengajukan pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

1 hari lalu

Australia dan Selandia Baru Dukung Palestina dalam Keanggotan Penuh PBB

Australia dan Selandia Baru pada Jumat bergabung dengan 141 negara lain untuk mendukung negara Palestina dalam pemungutan suara keanggotaan PBB

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

1 hari lalu

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina di PBB

Indonesia mendorong pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina dalam Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Baca Selengkapnya

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

1 hari lalu

Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Dubes Cina untuk PBB Fu Cong mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses keanggotaan penuh Palestina di PBB yang didukung Majelis Umum

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

1 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tahan Pengiriman Amunisi ke Israel, Cegah Tragedi Rafah atau Sekadar Peninjauan?

1 hari lalu

Amerika Serikat Tahan Pengiriman Amunisi ke Israel, Cegah Tragedi Rafah atau Sekadar Peninjauan?

Menhan Amerika Serikat Lloyd Austin mengatakan pada hari Rabu, bahwa terkait Rafah, AS meninjau beberapa pengiriman senjata jangka pendek ke Israel.

Baca Selengkapnya

Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

1 hari lalu

Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan merobek salinan Piagam PBB untuk memprotes pemungutan suara yang mendukung keanggotaan penuh Palestina

Baca Selengkapnya

AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

1 hari lalu

AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

Pemerintahan Joe Biden mengakui bahwa Israel kemungkinan menggunakan senjata yang disediakan AS tak sesuai hukum kemanusiaan di Gaza

Baca Selengkapnya